Peraturan ini dibuat untuk melakukan pemutakhiran tahun anggaran pada penetapan alokasi kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi. Hal ini diperlukan agar data alokasi dana bagi hasil yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 dapat diperbarui sesuai dengan kondisi terbaru.