Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melakukan pemutakhiran tahun anggaran pada penetapan alokasi kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi. Hal ini diperlukan agar data alokasi dana bagi hasil yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 dapat diperbarui sesuai dengan kondisi terbaru.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Melakukan perubahan pada judul tabel dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023, khususnya pada halaman 155 sampai dengan 184.
- Judul tabel yang diubah menjadi: "RINCIAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2022".
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 Oktober 2023.
- Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023.