Dokumen ini mencabut
70/PMK.03/2017tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mencabut
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahan berikutnya (termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024) sebagaimana dicantumkan dalam relasi pencabutan. Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti penandatanganan addendum CRS MCAA dan CARF MCAA pada 19 November 2024 serta Amended CRS dan CARF (OECD) yang mewajibkan pertukaran otomatis informasi rekening keuangan dan aset kripto relevan yang dimulai untuk tahun data 2026. Di antara alasan lain dalam konsideran adalah belum sesuainya pengaturan lama terhadap ketentuan pelaporan rekening keuangan dan aset kripto relevan sehingga diperlukan penggantian aturan teknis untuk pelaksanaan ketentuan undang-undang di bidang perpajakan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya