Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 mengatur penggunaan dan besaran dana operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang disusun untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud dalam konsideran Menimbang. Penerbitan peraturan ini juga didasari kebutuhan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015. Konteks pelaksanaan adalah penetapan ketentuan sumber, besaran, mekanisme perubahan, serta monitoring dan pelaporan Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya