Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 yang mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. Perubahan ini dilakukan untuk mengimplementasikan sistem pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) guna memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas, memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan, serta menyesuaikan ketentuan terkait penggunaan SKA elektronik dan prosedur pengenaan tarif preferensi.
Definisi dan Ketentuan Umum
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Penggunaan dan Bentuk Surat Keterangan Asal (SKA)
Prosedur Pengenaan Tarif Preferensi
Penelitian Ketentuan Asal Barang
Ketentuan Khusus Pengeluaran dan Pemasukan Barang
Penyesuaian dan Penghapusan Pasal
Ketentuan Penutup