Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 yang mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. Perubahan ini dilakukan untuk mengimplementasikan sistem pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) guna memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas, memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan, serta menyesuaikan ketentuan terkait penggunaan SKA elektronik dan prosedur pengenaan tarif preferensi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Penyesuaian definisi terkait daerah pabean, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), tempat penimbunan berikat (TPB), pusat logistik berikat (PLB), importir, dan pengusaha terkait.
- Penetapan tarif preferensi yang dapat berbeda dari tarif bea masuk umum (MFN) dengan syarat memenuhi ketentuan asal barang.
-
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu negara anggota, barang yang diproduksi menggunakan bahan originating, dan barang yang memenuhi aturan khusus produk (Product Specific Rules/PSR) seperti perubahan klasifikasi tarif, kandungan nilai regional, atau proses manufaktur tertentu.
- Perlakuan khusus untuk barang tertentu sesuai dengan ketentuan ASEAN-Korea FTA.
- Ketentuan lain seperti akumulasi, operasi yang tidak mengubah keaslian barang, intermediate goods, de minimis, perlakuan kemasan, aksesoris, dan elemen netral.
-
Penggunaan dan Bentuk Surat Keterangan Asal (SKA)
- SKA Form KI-CEPA sebagai dokumen pelengkap pabean yang wajib diterbitkan oleh instansi penerbit SKA.
- Penggunaan SKA elektronik (e-Form KI-CEPA) dan ketentuan terkait penerbitan, koreksi, penggantian, dan penggunaan invoice non-party.
- Format dan isi SKA Form KI-CEPA diatur secara rinci termasuk pengisian kode fasilitas, nomor referensi, dan tanggal SKA.
-
Prosedur Pengenaan Tarif Preferensi
- Importir, pengusaha TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK wajib mencantumkan kode fasilitas CEPA dan nomor referensi serta tanggal SKA pada dokumen pemberitahuan pabean.
- Penyerahan dokumen pelengkap pabean secara elektronik atau fisik sesuai ketentuan.
- Pengajuan klaim tarif preferensi dapat dilakukan menggunakan e-Form KI-CEPA dengan ketentuan khusus jika terjadi gangguan sistem.
-
Penelitian Ketentuan Asal Barang
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA, dokumen pabean, dan dokumen pelengkap untuk memastikan pemenuhan ketentuan asal barang.
- Prosedur penelitian meliputi penerimaan, penolakan, permintaan retroactive check, dan verifikasi keabsahan SKA.
- Penolakan SKA mengakibatkan pengenaan tarif bea masuk umum (MFN).
- Penelitian berlaku untuk impor dari TPB, PLB, pengeluaran dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dan pengeluaran dari KEK ke TLDDP.
- Ketentuan rinci terkait pengisian dokumen pabean dan penyerahan dokumen yang telah diberi catatan oleh pejabat bea cukai.
-
Ketentuan Khusus Pengeluaran dan Pemasukan Barang
- Pengaturan pengeluaran barang antar TPB, PLB, KEK, dan Kawasan Bebas serta pengeluaran ke TLDDP dengan persyaratan dokumen dan pencatatan yang ketat.
- Kewajiban menyerahkan dokumen yang telah diberi catatan oleh pejabat bea cukai untuk mendapatkan tarif preferensi.
-
Penyesuaian dan Penghapusan Pasal
- Penghapusan Pasal 24 dari peraturan sebelumnya.
- Perubahan lampiran terkait ketentuan asal barang dan penelitian ketentuan asal barang.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
- Peraturan ini diundangkan untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan tarif bea masuk berdasarkan CEPA Indonesia-Korea.
Lampiran
- Rincian kriteria asal barang, termasuk definisi barang wholly obtained, produk dengan bahan originating, dan aturan PSR.
- Penjelasan rinci tentang prosedur penelitian ketentuan asal barang untuk berbagai jenis impor dan pengeluaran barang.
- Format dan petunjuk pengisian SKA Form KI-CEPA dan e-Form KI-CEPA.
- Ketentuan pengisian dokumen pabean dan prosedur administrasi terkait pengajuan klaim tarif preferensi.