Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN. Hal ini juga menyesuaikan ketentuan dalam peraturan sebelumnya, khususnya terkait pengecualian penghitungan PPN dengan dasar pengenaan nilai lain dan besaran tertentu yang telah diatur secara khusus.
Ketentuan Umum
Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
Lampiran