Mengubah 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer
04 Feb 2025
Mengubah 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
04 Feb 2025
Mengubah 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
04 Feb 2025
Mengubah 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
04 Feb 2025
Mengubah 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
04 Feb 2025
Mengubah PMK 79 TAHUN 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN. Hal ini juga menyesuaikan ketentuan dalam peraturan sebelumnya, khususnya terkait pengecualian penghitungan PPN dengan dasar pengenaan nilai lain dan besaran tertentu yang telah diatur secara khusus.
Ketentuan Umum
Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
Lampiran