Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPMK 110 TAHUN 2025 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2026 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.