Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2025 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2026 menetapkan ketentuan pengelolaan dana operasional BPJS Kesehatan untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional BPJS Kesehatan sebagaimana disebutkan dalam konsideran Menimbang. Penerbitan juga didasarkan pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur definisi, sumber dan besaran dana, mekanisme penetapan dan perubahan, serta pemantauan dan pelaporan penggunaan Dana Operasional BPJS Kesehatan untuk tahun 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya