Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kebijakan pengawasan impor dan ekspor barang kiriman guna melindungi industri dalam negeri.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Perubahan terhadap Pasal 76 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.
- Penetapan bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
- Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai ketentuan perundang-undangan terkait pajak, kepabeanan, dan cukai serta organisasi Kementerian Keuangan.