Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kebijakan pengawasan impor dan ekspor barang kiriman guna melindungi industri dalam negeri.