Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Surat Utang Negara (SUN) merupakan instrumen strategis bagi pemerintah untuk pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman pengelolaan SUN, menyempurnakan pelaksanaan pertanggungjawaban Bank Indonesia dalam penatausahaan SUN, serta mengatur kembali ketentuan terkait laporan pertanggungjawaban Bank Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Jenis SUN
- SUN adalah surat berharga pengakuan utang negara dalam rupiah atau valuta asing.
- Jenis SUN meliputi surat perbendaharaan negara (jangka =12 bulan, bunga diskonto) dan obligasi negara (jangka >12 bulan, kupon atau diskonto).
- Bentuk SUN dapat berupa warkat (sertifikat) atau tanpa warkat (elektronik/book-entry system).
-
Pasar dan Perdagangan SUN
- Pasar Perdana: penawaran dan penjualan SUN pertama kali.
- Pasar Sekunder: perdagangan SUN yang sudah diterbitkan, baik domestik maupun internasional, melalui bursa atau di luar bursa.
-
Karakteristik SUN
- SUN dapat memiliki kupon tetap atau mengambang, atau pembayaran bunga secara diskonto.
- Tingkat kupon dan referensi kupon mengambang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
-
Penyelenggaraan Pengelolaan SUN
- Meliputi penyusunan strategi dan kebijakan pengelolaan SUN tahunan dan jangka menengah, serta perencanaan struktur portofolio SUN.
- Menteri menyelenggarakan pengelolaan SUN yang terdiri atas penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi.
-
Penatausahaan SUN
- Kegiatan meliputi penerbitan/penjualan SUN, pembelian kembali sebelum jatuh tempo, penukaran SUN, pembayaran bunga dan pokok, pencatatan kepemilikan, kliring, setelmen, dan pengelolaan rekening kas negara.
- Bank Indonesia bertugas sebagai agen lelang, pelaksana pembayaran bunga dan pokok, serta pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen SUN.
- Penerbitan SUN dapat dilakukan secara tematik untuk mendukung program pemerintah (lingkungan, sosial, kemaritiman, dll).
-
Metode Penjualan dan Pembelian Kembali SUN
- Penjualan dan pembelian kembali SUN dapat dilakukan melalui lelang (kompetitif/nonkompetitif) atau tanpa lelang (private placement, bookbuilding, transaksi langsung, atau metode lain).
- Pembelian kembali SUN dapat dilakukan secara tunai atau penukaran dengan seri baru SUN atau Surat Berharga Syariah Negara.
-
Rekomendasi dan Penetapan Hasil Transaksi
- Direktur Jenderal menyusun dan menetapkan acuan harga/yield dan tingkat kupon sebagai pedoman transaksi penerbitan dan pembelian kembali SUN.
- Penetapan hasil transaksi dilakukan atas nama Menteri dan disampaikan kepada otoritas pasar modal.
-
Pembayaran Bunga dan Pokok SUN
- Dilakukan penuh dan tepat waktu oleh Bank Indonesia sebagai agen penatausahaan.
-
Pengembangan Pasar SUN
- Meliputi pengembangan instrumen, perluasan basis investor, literasi keuangan, infrastruktur transaksi, penyediaan seri acuan, pengaturan dealer utama, dan fasilitas peminjaman SUN.
-
Penunjukan Pihak Pendukung
- Direktorat Jenderal dapat menunjuk pihak untuk membantu penjualan dan pembelian kembali SUN serta pengembangan pasar sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Pertanggungjawaban
- Bank Indonesia membuat laporan pertanggungjawaban atas penatausahaan SUN yang disampaikan secara triwulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Laporan memuat informasi posisi SUN, kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok, baik di pasar domestik maupun internasional.
-
Publikasi Informasi
- Direktur Jenderal memublikasikan secara berkala informasi pengelolaan SUN, termasuk kebijakan, rencana penerbitan, jumlah beredar, pembayaran bunga dan pokok, serta hasil penerbitan dan pembelian kembali.
- Publikasi dilakukan minimal dua kali setahun melalui berbagai media yang mudah diakses masyarakat.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya terkait pengelolaan SUN dan mulai berlaku sejak diundangkan.