Mencabut 212/PMK.08/2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara.
31 Des 2024
Mencabut Sebagian 168/PMK.08/2021 tentang Dealer Utama Surat Utang Negara
Catatan: 10 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 11
31 Des 2024
Mencabut Sebagian PMK 114 TAHUN 2023 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar
Sekunder
Catatan: Pasal 2 ayat (9)
31 Des 2024
Mencabut Sebagian 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik
Mencabut Sebagian 165/PMK.08/2022 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
Catatan: Pasal 18 ayat (2)
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPMK 111 TAHUN 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.