Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan pengelolaan pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan menyempurnakan tata kelola pelaksanaan pembiayaan, khususnya dalam proses perencanaan, penyiapan, pengelolaan kinerja, dan penganggaran. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2023 agar sesuai dengan dinamika terbaru dalam pengelolaan pembiayaan proyek SBSN.