Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan pengelolaan pembiayaan proyek melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan menyempurnakan tata kelola pelaksanaan pembiayaan, khususnya dalam proses perencanaan, penyiapan, pengelolaan kinerja, dan penganggaran. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2023 agar sesuai dengan dinamika terbaru dalam pengelolaan pembiayaan proyek SBSN.
Pokok Pengaturan
- Mengatur tata cara pengelolaan pembiayaan proyek melalui SBSN, meliputi mekanisme perencanaan, penganggaran, penyiapan proyek, penerbitan SBSN, pelaksanaan proyek, serta pelaporan dan pemantauan.
- Proyek yang dibiayai melalui SBSN harus memenuhi kriteria kesiapan administrasi, lahan, jadwal, dan output yang terukur.
- Proyek harus sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2024 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2023.