Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Kementerian Keuangan tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Peraturan ini menetapkan prosedur administratif dan tata cara bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, Wajib Pajak Luar Negeri, pemotong/pemungut pajak, serta Direktur Jenderal Pajak dalam rangka penerapan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan pencegahan penyalahgunaannya. Penerbitan PMK ini juga memuat delegasi kewenangan, format dokumen (Surat Keterangan Domisili, Formulir Khusus, Form DGT), serta mekanisme pemeriksaan dan penegakan sesuai konsideran Menimbang. Peraturan ini berlaku sebagai pedoman operasional pelaksanaan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan mitra yurisdiksi.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya