Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2024 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan ini mengatur pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pokok Pengaturan
- Menetapkan tata cara pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Mengatur definisi terkait pabean, kawasan perdagangan bebas, dan dokumen pelengkap pabean.
- Menetapkan tata cara penyampaian pemberitahuan pabean secara elektronik dan manual.
- Mengatur dokumen pelengkap dan elemen data pemberitahuan pabean (PPFTZ).
- Mengatur mekanisme perubahan, pembatalan, dan pembetulan pemberitahuan pabean.
- Mengatur pengelolaan data serta pertukaran data elektronik antarinstansi terkait.
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 beserta perubahannya.
- Peraturan ini mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan pada 31 Desember 2024.