Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2024 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan ini mengatur pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.