Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
01 Jan 2026
Mencabut 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukaii dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai Yang Rusak atau Tidak Dipakai
Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai
Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluhsatu