Dokumen ini mencabut
113/PMK.04/2008tentang Pengembalian Cukaii dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2025 tentang Pengembalian Cukai merupakan penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 yang dicabut. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang cukai sebagaimana dipertimbangkan dalam konsideran Menimbang. Selain itu, peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, sehingga mengatur tata cara, dokumen, dan mekanisme pengembalian cukai dalam berbagai keadaan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya