Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 yang mengatur tentang audit kepabeanan dan audit cukai. Tujuannya adalah mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan cukai serta meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit yang lebih efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Definisi dan Ketentuan Umum
Objek dan Tujuan Audit
Perencanaan dan Pelaksanaan Audit
Pengelolaan Data dan Temuan Audit
Sanksi dan Tindakan Pengamanan
Penghentian Audit
Laporan Hasil Audit
Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan dan Penutupan
Lampiran