Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 yang mengatur tentang audit kepabeanan dan audit cukai. Tujuannya adalah mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan cukai serta meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit yang lebih efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Audit Kepabeanan dan Audit Cukai adalah pemeriksaan laporan keuangan, dokumen, data elektronik, dan sediaan barang terkait kepabeanan dan cukai.
- Jenis audit meliputi Audit Umum (pemeriksaan menyeluruh), Audit Investigasi (untuk dugaan tindak pidana), dan Audit Khusus (tujuan tertentu).
- Tim Audit terdiri dari auditor bersertifikat dan dapat melibatkan pejabat lain atau instansi terkait.
-
Objek dan Tujuan Audit
- Audit Kepabeanan dilakukan terhadap importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan, dan pengusaha jasa kepabeanan.
- Audit Cukai dilakukan terhadap pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai.
- Tujuan audit adalah menguji kepatuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
-
Perencanaan dan Pelaksanaan Audit
- Perencanaan audit dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
- Audit dilaksanakan berdasarkan surat tugas (Audit Umum/Khusus) atau surat perintah (Audit Investigasi).
- Jangka waktu pelaksanaan audit maksimal 3 bulan, dapat diperpanjang.
- Tim Audit berwenang meminta data, memasuki lokasi usaha, melakukan tindakan pengamanan, dan penindakan sesuai ketentuan.
- Auditee wajib memberikan data, keterangan, dan fasilitas yang diperlukan serta menandatangani pakta integritas.
-
Pengelolaan Data dan Temuan Audit
- Tim Audit melakukan pengujian data dan menyusun Daftar Temuan Sementara (DTS).
- Auditee wajib memberikan tanggapan atas DTS dalam waktu 7 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.
- Jika Auditee menolak sebagian atau seluruh temuan, dilakukan pembahasan akhir.
- Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam Berita Acara Hasil Audit (BAHA) dengan atau tanpa pembahasan akhir.
-
Sanksi dan Tindakan Pengamanan
- Jika Auditee menolak atau tidak menyerahkan data audit, Tim Audit dapat menerbitkan surat peringatan I dan II.
- Jika tetap tidak kooperatif, dapat dilakukan pemblokiran akses kepabeanan dan pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
- Tim Audit dapat melakukan tindakan pengamanan dan penindakan, termasuk penyegelan dan penegahan alat angkut.
-
Penghentian Audit
- Audit dapat dihentikan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dalam kondisi tertentu seperti Auditee tidak ditemukan, data sedang diperiksa instansi lain, pailit, atau keadaan kahar (bencana).
- Penghentian audit dituangkan dalam Berita Acara Penghentian Audit (BAPA).
-
Laporan Hasil Audit
- Laporan Hasil Audit (LHA) menjadi dasar penetapan dan tindak lanjut administrasi di bidang kepabeanan dan cukai.
- Tim Audit bertanggung jawab atas kesimpulan dan rekomendasi dalam LHA.
-
Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas
- Dilakukan secara sistematis oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk memastikan mutu dan penyelesaian audit.
-
Ketentuan Lain
- Audit dapat dilakukan bersama dengan instansi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis lebih lanjut terkait tata laksana, susunan tim, dan standar audit.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutupan
- Audit yang sedang berjalan berdasarkan peraturan lama tetap diselesaikan sesuai ketentuan sebelumnya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan ini.
-
Lampiran
- Berisi contoh format dokumen pendukung pelaksanaan audit seperti surat tugas, pakta integritas, surat peringatan, berita acara, daftar temuan, risalah pembahasan, surat kuasa, dan lain-lain yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.