Dokumen ini mengubah
179/PMK.02/2022tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2025 merupakan Peraturan Menteri yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.02/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara. Perubahan ini dikeluarkan untuk memberikan fleksibilitas terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sisa Surplus Bank Indonesia sebagaimana dicantumkan dalam konsideran Menimbang. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur mekanisme permintaan penyetoran sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir dan kaitannya dengan kebutuhan penerimaan negara dan pendanaan APBN, termasuk tata koordinasi dengan Bank Indonesia.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya