Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk kebutuhan mendesak. Tujuannya adalah menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jenis PNBP
Jenis PNBP yang diatur adalah layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik.
Tarif PNBP
Pengelolaan PNBP
Penyesuaian Tarif
Setoran PNBP
Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.
Evaluasi Tarif
Evaluasi tarif dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait kebutuhan biaya dan tren layanan selama masa penugasan Mitra Instansi.
Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.