Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk kebutuhan mendesak. Tujuannya adalah menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP
Jenis PNBP yang diatur adalah layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik.
-
Tarif PNBP
- Tarif ditetapkan berdasarkan nilai kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dengan persentase dan batas maksimum sebagai berikut:
- Sampai dengan Rp200 juta: 0,40% dengan tarif maksimum Rp600.000
- Di atas Rp200 juta sampai Rp1 miliar: 0,30% dengan tarif maksimum Rp2.000.000
- Di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar: 0,20% dengan tarif maksimum Rp5.000.000
- Di atas Rp5 miliar sampai Rp50 miliar: 0,10% dengan tarif maksimum Rp25.000.000
- Di atas Rp50 miliar: 0,05% dengan tarif maksimum Rp200.000.000
- Usaha mikro, kecil, dan koperasi dikenakan tarif nol rupiah (Rp0,00).
-
Pengelolaan PNBP
- Pengelolaan dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk mendukung percepatan transformasi digital pengadaan barang/jasa.
- Mitra Instansi dapat menerima imbal jasa berupa pembagian pendapatan dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem elektronik.
- Pendapatan tersebut digunakan untuk pengembalian biaya sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukungnya.
- Setelah pengembalian biaya terpenuhi, kelebihan pendapatan menjadi PNBP.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian pendapatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan persetujuan Menteri Keuangan.
-
Penyesuaian Tarif
- Tarif dapat dikenakan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan pertimbangan tertentu.
- Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Setoran PNBP
Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.
-
Evaluasi Tarif
Evaluasi tarif dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait kebutuhan biaya dan tren layanan selama masa penugasan Mitra Instansi.
-
Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.