Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2024 ini dibuat untuk mengatur tata cara penghapusan piutang pajak secara lebih jelas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 dan Nomor 43/PMK.03/2018 yang sebelumnya mengatur penghapusan piutang pajak dan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak yang telah daluwarsa. Pengaturan ini juga menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Piutang Pajak adalah utang pajak yang belum dilunasi termasuk sanksi administratif.
- Penghapusan piutang pajak terdiri dari hapus buku (penyesuaian nilai piutang) dan hapus tagih (penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih lagi dari laporan keuangan).
- Menteri Keuangan adalah pejabat yang berwenang melakukan penghapusan piutang pajak.
-
Syarat Penghapusan Piutang Pajak
Piutang pajak dapat dihapus jika tidak dapat ditagih lagi karena:
- Hak penagihan telah daluwarsa.
- Penanggung pajak meninggal tanpa harta warisan.
- Penanggung pajak tidak ditemukan dan tidak ada harta kekayaan.
- Kondisi tertentu akibat perubahan peraturan perpajakan.
-
Prosedur Penghapusan Piutang Pajak
- Penghapusan piutang pajak dilakukan oleh Menteri Keuangan.
- Untuk piutang dengan saldo sampai Rp100 juta per ketetapan, penghapusan dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri.
- Direktur Jenderal Pajak menyusun daftar usulan penghapusan, melakukan reviu, menetapkan hapus buku, dan mengajukan usulan ke Menteri.
- Menteri dapat menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan reviu atas usulan tersebut.
- Keputusan penghapusan piutang pajak diterbitkan oleh Menteri Keuangan dengan format yang telah ditentukan.
-
Pengelolaan dan Pelaporan
- Daftar usulan penghapusan piutang disusun minimal dua kali dalam setahun.
- Piutang yang telah dihapus buku tetap dikelola sampai dilakukan hapus tagih berdasarkan keputusan Menteri.
- Hapus tagih dilakukan pada periode laporan keuangan saat keputusan penghapusan diterbitkan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Usulan penghapusan piutang yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan berdasarkan peraturan lama.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa.
-
Lampiran
- Contoh format keputusan Menteri Keuangan untuk penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, baik untuk piutang di atas maupun sampai dengan Rp100 juta per ketetapan, beserta petunjuk pengisian.