Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2024 ini dibuat untuk mengatur tata cara penghapusan piutang pajak secara lebih jelas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 dan Nomor 43/PMK.03/2018 yang sebelumnya mengatur penghapusan piutang pajak dan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak yang telah daluwarsa. Pengaturan ini juga menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah.
Definisi dan Ketentuan Umum
Syarat Penghapusan Piutang Pajak
Piutang pajak dapat dihapus jika tidak dapat ditagih lagi karena:
Prosedur Penghapusan Piutang Pajak
Pengelolaan dan Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran