Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Perubahan ini diterbitkan untuk menata organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). Dalam konsideran disebutkan bahwa penataan organisasi tersebut telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. Perubahan ini memuat ketentuan khusus mengenai pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan jabatan baru pada Direktorat Jenderal Pajak.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya