Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 dan bertujuan mengakomodasi kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan terbaru Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPN.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Prosedur Pengajuan dan Penelitian Permohonan Pengembalian Pendahuluan
Penghitungan dan Penetapan Pengembalian Pendahuluan
Pengajuan Kembali atas Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak
Penetapan, Pencabutan, dan Penolakan
Format Surat dan Dokumen Pendukung
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan Wajib Pajak, mekanisme permohonan, penelitian, penetapan, pencabutan, serta format administrasi yang harus dipenuhi.