Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 dan bertujuan mengakomodasi kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan terbaru Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPN.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menetapkan definisi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang berhak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
- Menyesuaikan definisi dan istilah sesuai dengan perubahan Undang-Undang KUP dan PPN terbaru.
-
Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
- Wajib Pajak mengajukan permohonan penetapan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak atau secara langsung/pos jika tidak dapat melalui portal.
- Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan penetapan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan (untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu) dan 15 hari kerja (untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah).
- Penetapan juga dapat dilakukan secara jabatan berdasarkan data dan informasi perpajakan.
-
Prosedur Pengajuan dan Penelitian Permohonan Pengembalian Pendahuluan
- Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah harus mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan melalui pengisian kolom khusus dalam SPT.
- Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kewajiban formal dan kebenaran penghitungan pajak, validasi bukti pemotongan/pemungutan dan pembayaran pajak, serta pemenuhan kegiatan tertentu sesuai ketentuan.
- Jika tidak memenuhi kewajiban formal, pengembalian pendahuluan tidak diberikan.
-
Penghitungan dan Penetapan Pengembalian Pendahuluan
- Penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas bukti pemotongan, bukti pembayaran, dan Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri.
- Pengembalian pendahuluan diberikan jika hasil penelitian memenuhi ketentuan.
-
Pengajuan Kembali atas Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak
- Jika jumlah kelebihan pembayaran pada SKPPKP berbeda dengan permohonan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih tersebut melalui surat tersendiri secara elektronik atau langsung/pos.
-
Penetapan, Pencabutan, dan Penolakan
- Aturan mengenai penetapan, pencabutan, dan penolakan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diatur secara rinci, termasuk tata cara pengajuan dan penerbitan surat keputusan.
- Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan ketentuan kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
-
Format Surat dan Dokumen Pendukung
- Disediakan contoh format surat permohonan, surat keputusan penetapan, surat keputusan pengembalian pendahuluan, surat pemberitahuan penolakan, surat keputusan pencabutan, dan surat permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak.
- Termasuk petunjuk pengisian dan lampiran penghitungan pengembalian pendahuluan untuk berbagai jenis pajak (Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Badan, dan Pajak Pertambahan Nilai).
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Permohonan pengembalian pendahuluan yang belum selesai saat peraturan ini berlaku diselesaikan berdasarkan peraturan sebelumnya.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan Wajib Pajak, mekanisme permohonan, penelitian, penetapan, pencabutan, serta format administrasi yang harus dipenuhi.