PMK 119 TAHUN 2024 - Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak | JDIH Kementerian Keuangan
01 Mei 2026
Dicabut dengan PMK 28 TAHUN 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
01 Jan 2025
Mengubah 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak