Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan rincian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan terhadap Peraturan Menteri sebelumnya dan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 yang telah menetapkan rincian APBN 2026 menurut total per provinsi. Penerbitan juga didasarkan pada ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang mengamanatkan bahwa Gubernur membagi DBH CHT kepada bupati/wali kota dengan persetujuan Menteri Keuangan, serta ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 yang menetapkan persetujuan pembagian DBH CHT oleh Menteri Keuangan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan ini disusun dalam konteks penetapan jumlah dan distribusi DBH CHT untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya