PMK 121 TAHUN 2023 - Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut 169/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
01 Jan 2024
Mencabut 170/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia