Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara serta pengendalian pelaksanaan anggaran negara. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan pengaturan pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian RI, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari pegawai dan pejabat terkait.
- Akumulasi Iuran Pensiun adalah dana yang terkumpul dari iuran tersebut beserta hasil pengembangannya.
- Pengelola Program dan Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang mengelola dana pensiun tersebut.
- Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mereviu dan memantau pengelolaan dana.
-
Pengelolaan Dana
- Pengelolaan akumulasi iuran pensiun dilakukan oleh Badan Pengelola yang wajib membuat dan memelihara administrasi pengelolaan secara terpisah dari tugas lain.
-
Pelaporan
- Badan Pengelola wajib membuat laporan berkala: tahunan, semesteran, dan bulanan.
- Laporan tahunan dan semesteran mencakup aspek operasional, keuangan, investasi, dan pembayaran belanja pensiun APBN.
- Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik yang berizin dan berpengalaman minimal 3 tahun di bidang program pensiun.
- Laporan bulanan mencakup laporan dana bersih, perubahan dana bersih, arus kas, aset investasi dan bukan investasi, serta hasil investasi.
- Laporan disampaikan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun dengan batas waktu tertentu (laporan tahunan maksimal 3 bulan setelah tutup buku, semesteran 2 bulan, bulanan tanggal 15 bulan berikutnya).
- Keterlambatan penyampaian laporan tahunan dan semesteran dikenai denda administratif, sedangkan keterlambatan laporan bulanan dikenai peringatan tertulis.
-
Bentuk dan Isi Laporan
- Sistematika laporan tahunan dan semesteran meliputi pendahuluan, laporan kegiatan (operasional, keuangan, investasi, pembayaran pensiun), dan lampiran pendukung.
- Laporan bulanan memuat pendahuluan, ikhtisar kinerja, laporan aset investasi dan bukan investasi, hasil investasi, serta lampiran pendukung.
- Lampiran laporan keuangan terdiri atas laporan dana bersih, perubahan dana bersih, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan akumulasi iuran pensiun untuk memberikan rekomendasi kebijakan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2019 dan Nomor 170/PMK.02/2019 tentang pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun.
-
Lampiran
- Lampiran I mengatur sistematika laporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun.
- Lampiran II memberikan pedoman penyusunan laporan keuangan akumulasi iuran pensiun, termasuk prinsip akuntansi, isi laporan keuangan, dan pengungkapan yang harus dilakukan.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaporan, isi laporan, tata kelola administrasi, serta mekanisme pengawasan dan sanksi atas pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi pegawai negeri dan pejabat terkait.