Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara serta pengendalian pelaksanaan anggaran negara. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan pengaturan pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian RI, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian.
Definisi dan Ketentuan Umum
Pengelolaan Dana
Pelaporan
Bentuk dan Isi Laporan
Pemantauan dan Evaluasi
Ketentuan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaporan, isi laporan, tata kelola administrasi, serta mekanisme pengawasan dan sanksi atas pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi pegawai negeri dan pejabat terkait.