Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini disusun untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Penataan ini juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
Umum
- Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri.
- Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, termasuk strategi ekonomi dan fiskal, perpajakan, bea dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, pengelolaan risiko, stabilitas dan pengembangan sektor keuangan, serta pendidikan dan pelatihan.
Organisasi
- Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Strategi dan Fiskal, Anggaran, Pajak, Bea dan Cukai, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, Perimbangan, Pembiayaan dan Risiko, Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan), Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta Staf Ahli.
- Setiap unit memiliki tugas dan fungsi rinci, termasuk perencanaan, pengelolaan, pengawasan, pengembangan kebijakan, dan pelaksanaan teknis sesuai bidangnya.
Sekretariat Jenderal
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi seluruh unit.
- Terdiri dari beberapa biro seperti Perencanaan dan Keuangan, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Hukum, Advokasi, Sumber Daya Manusia, Komunikasi dan Layanan Informasi, Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, dan Umum.
Direktorat Jenderal dan Badan
- Masing-masing Direktorat Jenderal dan Badan memiliki struktur organisasi lengkap dengan tugas dan fungsi yang spesifik, mulai dari perumusan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.
- Contohnya, Direktorat Jenderal Pajak mengelola kebijakan perpajakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengelola kebijakan bea dan cukai, dan Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan mengelola teknologi informasi dan intelijen keuangan.
Inspektorat Jenderal
- Melaksanakan pengawasan intern, audit, supervisi, dan koordinasi pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Memiliki beberapa Inspektorat yang mengawasi bidang-bidang spesifik seperti pajak, bea dan cukai, perbendaharaan, dan lain-lain.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
- Memiliki pusat-pusat pendidikan dan pelatihan khusus untuk berbagai bidang keuangan.
Staf Ahli
- Memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri Keuangan dalam berbagai bidang seperti perpajakan, kepatuhan, pengawasan, penerimaan negara, ekonomi makro, hukum, dan lain-lain.
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan
- Mengelola program Menteri dan Wakil Menteri, melakukan analisis, harmonisasi, evaluasi, dan pelaporan atas program dan kebijakan.
Tata Kerja
- Menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan pengendalian intern.
- Menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien antar unit.
- Melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.
- Menetapkan pejabat kompeten untuk urusan perpajakan dan kerja sama internasional.
- Menjamin keberlangsungan tugas dalam kondisi darurat.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Seluruh tugas dan fungsi yang berjalan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap dilaksanakan sampai jabatan baru terbentuk dan pejabat baru dilantik.
- Peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan ini.
- Penataan organisasi dan tata kerja dapat diubah dengan persetujuan Menteri PANRB.
Lampiran
- Memuat struktur organisasi lengkap Kementerian Keuangan dan unit-unit di bawahnya, termasuk susunan Direktorat Jenderal, Badan, Inspektorat, dan unit teknis lainnya.
Ringkasan ini mencakup struktur organisasi, tugas pokok, fungsi utama, tata kerja, dan ketentuan peralihan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.