Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melakukan pemutakhiran data peta kapasitas fiskal daerah dengan menyesuaikan rincian peta kapasitas fiskal daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menyesuaikan data agar sesuai dengan kondisi terkini.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024
- Lampiran mengenai peta kapasitas fiskal daerah diubah dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
-
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah
- Kapasitas fiskal daerah provinsi dan kabupaten/kota dihitung dengan rumus:
Kapasitas Fiskal = (Pendapatan + Penerimaan Pembiayaan Tertentu) – (Pendapatan yang Penggunaannya Sudah Ditentukan + Belanja Tertentu + Pengeluaran Pembiayaan Tertentu).
- Komponen pendapatan meliputi PAD, transfer ke daerah, pendapatan transfer antar daerah, lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan sisa lebih perhitungan anggaran.
- Komponen pengeluaran meliputi dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana desa (untuk kabupaten/kota), belanja pegawai, belanja bagi hasil, belanja bunga, dan pembayaran pokok utang daerah.
-
Penghitungan Rasio Kapasitas Fiskal Daerah
- Rasio dihitung dengan membandingkan kapasitas fiskal daerah dengan belanja pegawai daerah.
- Rasio ini digunakan untuk mengkategorikan kapasitas fiskal daerah ke dalam lima kategori: sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi, dengan rentang nilai rasio yang berbeda untuk provinsi dan kabupaten/kota.
-
Klasifikasi Kapasitas Fiskal Daerah
- Daerah provinsi dan kabupaten/kota diklasifikasikan berdasarkan hasil penghitungan rasio kapasitas fiskal ke dalam kategori kapasitas fiskal yang telah ditentukan.
-
Peta Kapasitas Fiskal Daerah
- Disajikan daftar lengkap rasio kapasitas fiskal dan kategori kapasitas fiskal untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan hasil penghitungan terbaru.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.