Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 dan perubahannya, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap importir dan/atau eksportir melalui penyempurnaan proses bisnis, memperluas cakupan pemberian manfaat pelayanan khusus, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Mitra Utama Kepabeanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menetapkan definisi Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan), Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO), pejabat Bea dan Cukai, serta istilah terkait lainnya.
-
Penetapan dan Kewajiban MITA Kepabeanan
- Penetapan MITA Kepabeanan dilakukan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan persyaratan yang meliputi kepatuhan di bidang kepabeanan dan perpajakan, tidak memiliki pelanggaran pidana, memiliki sistem pengendalian internal memadai, pegawai berkompeten, laporan keuangan wajar tanpa pengecualian, dan kesediaan ditetapkan sebagai MITA.
- MITA Kepabeanan diberikan pelayanan khusus berupa kemudahan di bidang kepabeanan, kemudahan dari kementerian/lembaga terkait, penunjukan Client Coordinator Khusus, dan kemudahan lain yang dipertimbangkan berdasarkan manajemen risiko.
- MITA wajib menunjuk narahubung untuk komunikasi dengan Client Coordinator dan menyampaikan permohonan perubahan data jika ada perubahan.
-
Prosedur Penetapan
- Direktur memperoleh data awal dari analisis internal, usulan Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau usulan MITA Kepabeanan.
- Dilakukan penelitian dan verifikasi persyaratan, termasuk permintaan data dan surat pernyataan kesediaan dari importir/eksportir.
- Keputusan penetapan MITA Kepabeanan diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Monitoring dilakukan oleh Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui analisis data dan peninjauan lapangan berdasarkan manajemen risiko.
- Hasil monitoring disampaikan secara periodik dan dapat melibatkan permintaan keterangan dan dokumen tambahan dari MITA.
- Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil monitoring dengan analisis mendalam.
-
Sanksi dan Pembekuan
- Surat peringatan dan permintaan tindak lanjut diberikan jika MITA tidak memenuhi persyaratan atau tidak menunjuk narahubung.
- Pembekuan penetapan MITA dapat dilakukan jika MITA tidak memenuhi persyaratan tertentu, tidak menindaklanjuti hasil monitoring, atau mendapat surat peringatan berulang.
- MITA yang dibekukan tidak mendapat pelayanan khusus kecuali konsultasi terkait pembekuan.
-
Pencabutan Penetapan
- Pencabutan penetapan MITA dapat dilakukan jika MITA telah mendapat pengakuan AEO, mengajukan permohonan pencabutan, tidak menindaklanjuti monitoring selama 3 bulan, mendapat pembekuan sebanyak 3 kali dalam 2 tahun, dinyatakan pailit, atau tidak memenuhi persyaratan.
- Keputusan pencabutan diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Keputusan penetapan MITA yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku selama memenuhi ketentuan baru.
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya terkait Mitra Utama Kepabeanan.
-
Lampiran
- Contoh format dokumen terkait penetapan, usulan, pernyataan kesediaan, keputusan penetapan, monitoring, pembekuan, pencabutan, dan permohonan pencabutan MITA Kepabeanan.