Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 dan perubahannya, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap importir dan/atau eksportir melalui penyempurnaan proses bisnis, memperluas cakupan pemberian manfaat pelayanan khusus, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Mitra Utama Kepabeanan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menetapkan definisi Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan), Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO), pejabat Bea dan Cukai, serta istilah terkait lainnya.
Penetapan dan Kewajiban MITA Kepabeanan
Prosedur Penetapan
Monitoring dan Evaluasi
Sanksi dan Pembekuan
Pencabutan Penetapan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran