Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 disusun untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, serta pelayanan dalam pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 yang dianggap belum memadai dalam mengatur objek pajak yang dapat diberikan pengurangan, tata cara pengajuan, penyelesaian permohonan, serta pemberian pengurangan secara jabatan. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pengurangan PBB diberikan kepada subjek pajak yang wajib membayar PBB.
- Objek Pajak meliputi bumi dan/atau bangunan di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
- Pengurangan PBB dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh Menteri Keuangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
-
Pemberian Pengurangan Berdasarkan Permohonan
- Diberikan karena kondisi tertentu yang berhubungan dengan subjek pajak (misalnya kesulitan keuangan) atau karena objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
- Wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut dapat mengajukan permohonan.
- Pengurangan dapat mencapai maksimal 75% untuk kondisi tertentu dan 100% untuk bencana alam atau sebab luar biasa.
- Permohonan diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar dengan melampirkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan atau surat keterangan bencana.
- Permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan diajukan dalam jangka waktu tertentu, kecuali ada keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
-
Prosedur Pengajuan dan Penanganan Permohonan
- Permohonan dapat disampaikan langsung, melalui pos/kurir, atau secara elektronik.
- Kantor Pelayanan Pajak meneruskan permohonan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
- Kepala Kantor Wilayah melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permohonan.
- Jika permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan dikembalikan dengan alasan.
- Keputusan harus diterbitkan paling lama 4 bulan sejak permohonan diterima; jika lewat, permohonan dianggap dikabulkan.
- Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan ulang untuk objek pajak yang sudah diberikan keputusan pengurangan.
-
Pencabutan Permohonan
- Wajib pajak dapat mencabut permohonan sebelum keputusan diterbitkan.
- Pencabutan diajukan secara tertulis dan diproses oleh Kantor Wilayah.
- Jika pencabutan diterima, surat persetujuan diterbitkan; jika tidak, surat penolakan diterbitkan.
-
Pengurangan Secara Jabatan
- Diberikan oleh pejabat pajak jika objek pajak terkena bencana alam yang telah ditetapkan statusnya oleh pemerintah.
- Pengurangan dapat mencapai 100% dari PBB yang belum dibayar.
- Keputusan pengurangan secara jabatan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
-
Penyampaian Surat dan Dokumen
- Surat dan dokumen terkait pengurangan PBB disampaikan secara langsung, pos, kurir, atau elektronik sesuai ketentuan.
- Terdapat format standar untuk berbagai surat dan dokumen yang digunakan dalam proses pengurangan PBB.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
- Permohonan yang diterima sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan berdasarkan peraturan lama.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Berlakunya Peraturan
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Lampiran
- Contoh format surat permohonan, surat pernyataan, surat pengembalian, surat permintaan dokumen, berita acara, surat keputusan pemberian pengurangan, permohonan pencabutan, surat persetujuan dan penolakan pencabutan, serta surat keputusan pengurangan secara jabatan.
- Petunjuk pengisian setiap format surat dan dokumen disediakan untuk memudahkan pelaksanaan administrasi.