Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 disusun untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, serta pelayanan dalam pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 yang dianggap belum memadai dalam mengatur objek pajak yang dapat diberikan pengurangan, tata cara pengajuan, penyelesaian permohonan, serta pemberian pengurangan secara jabatan. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pemberian Pengurangan Berdasarkan Permohonan
Prosedur Pengajuan dan Penanganan Permohonan
Pencabutan Permohonan
Pengurangan Secara Jabatan
Penyampaian Surat dan Dokumen
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
Berlakunya Peraturan