Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T). Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum dan optimalisasi pengelolaan ABMA/T demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Definisi dan Lingkup
Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah
Cara Penyelesaian ABMA/T
Persyaratan dan Prosedur Pelepasan Penguasaan
Penilaian dan Kompensasi
Pengamanan Aset
Status Hukum dan Pengelolaan
Penyelesaian karena Keadaan Tertentu
Pelaporan dan Evaluasi
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan mengatur penyelesaian permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T yang telah diajukan sebelumnya sesuai ketentuan baru.