Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T). Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum dan optimalisasi pengelolaan ABMA/T demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Lingkup
- ABMA/T adalah aset yang dikuasai negara berdasarkan sejumlah peraturan dan keputusan presiden terkait.
- Definisi berbagai pihak terkait seperti Menteri, Direktorat Jenderal, Tim Penyelesaian, Tim Asistensi Daerah, Pihak Ketiga, dan Pihak Lain diatur secara rinci.
-
Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah
- Tim Penyelesaian terdiri dari unsur kementerian dan lembaga pusat, diketuai oleh Direktur.
- Tim Asistensi Daerah terdiri dari unsur instansi daerah dan diketuai oleh kepala Kantor Wilayah terkait.
- Tugas Tim Asistensi Daerah meliputi sosialisasi, inventarisasi, pengawasan, pengamanan, dan pelaporan penyelesaian ABMA/T.
-
Cara Penyelesaian ABMA/T
- Penyelesaian dapat dilakukan dengan:
a. Pemantapan status hukum menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa.
b. Pelepasan penguasaan kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan pembayaran kompensasi.
c. Pengembalian kepada Pihak Ketiga yang sah.
d. Penyelesaian karena keadaan tertentu.
-
Persyaratan dan Prosedur Pelepasan Penguasaan
- Pihak Ketiga harus menempati atau menggunakan ABMA/T minimal 5 tahun dan memenuhi kriteria non-organisasi eksklusif rasial.
- Pihak Lain harus memperoleh surat pelepasan hak dari Pihak Ketiga dan memenuhi kriteria serupa.
- Permohonan diajukan ke Tim Asistensi Daerah.
-
Penilaian dan Kompensasi
- Penilaian Nilai Wajar dilakukan untuk menentukan besaran kompensasi, berlaku selama satu tahun dan dapat dinilai ulang jika ada perubahan signifikan.
- Kompensasi ditetapkan 100% dari Nilai Wajar, dengan keringanan tertentu berdasarkan penggunaan ABMA/T (misal untuk pendidikan, sosial, rumah ibadah).
- Pembayaran kompensasi dapat dilakukan sekaligus atau berkala dengan ketentuan dan sanksi jika tidak dipenuhi.
-
Pengamanan Aset
- Tim Asistensi Daerah bertanggung jawab atas pengamanan administrasi, fisik, dan hukum ABMA/T.
- Pengamanan hukum meliputi pencatatan penguasaan dan koordinasi advokasi hukum.
-
Status Hukum dan Pengelolaan
- ABMA/T yang telah dimantapkan status hukumnya dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
- ABMA/T yang persetujuan kompensasinya batal dapat dimantapkan kembali sebagai Barang Milik Negara/Daerah/Desa.
-
Penyelesaian karena Keadaan Tertentu
- ABMA/T dapat dinyatakan selesai jika tidak ditemukan, hilang karena bencana, sudah dipertukarkan, dikembalikan, atau merupakan tanah khusus seperti tanah grant sultan.
-
Pelaporan dan Evaluasi
- Direktur Jenderal melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas penyelesaian ABMA/T.
- Pemutakhiran data ABMA/T dilakukan berdasarkan perubahan status dan hasil inventarisasi.
-
Ketentuan Lain
- Larangan pengalihan atau perubahan peruntukan ABMA/T tanpa persetujuan.
- Pengaturan mengenai pengembalian pembayaran kompensasi jika terjadi pembatalan persetujuan.
- Pengaturan pelaksanaan dan tata cara pembayaran kompensasi serta sanksi atas ketidakpatuhan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan mengatur penyelesaian permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T yang telah diajukan sebelumnya sesuai ketentuan baru.