Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak. Peraturan ini bertujuan mengatur jenis dan tarif PNBP kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial untuk mendukung pengelolaan penerimaan negara secara efektif dan efisien.
Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak pada Badan Informasi Geospasial meliputi:
Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, dengan rincian tarif untuk setiap jenis layanan dan produk geospasial.
Ketentuan Biaya Tambahan:
Layanan Produk Informasi Geospasial selain yang tercantum dapat berupa layanan aplikasi berbasis informasi geospasial dasar, layanan informasi geospasial tematik untuk pemerintahan, layanan pemutakhiran dan perhitungan pajak bumi dan bangunan, serta data geospasial dasar untuk pembuatan peta dasar. Tarif dihitung dengan formula yang mempertimbangkan biaya modal, operasional, inflasi, dan luas tanah/bangunan.
Pengelolaan PNBP untuk jasa penyelenggaraan informasi geospasial dan layanan produk informasi geospasial dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP yang ditunjuk, dengan pengaturan pengembalian investasi dan imbal jasa melalui perjanjian kerja sama yang disetujui Menteri Keuangan.
Pengenaan Tarif Nol Rupiah atau Nol Persen dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setoran PNBP wajib disetor ke Kas Negara.
Evaluasi Tarif dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait kebutuhan biaya dan tren layanan.
Peraturan ini berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Lampiran memuat rincian tarif PNBP kebutuhan mendesak pada Badan Informasi Geospasial, termasuk tarif jasa pelatihan, penggunaan sarana/prasarana, infrastruktur TI, alat pengumpulan data, penyelenggaraan informasi, dan layanan produk informasi geospasial dengan tarif spesifik untuk setiap jenis layanan dan produk.