Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 merupakan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan ini diterbitkan bukan sebagai perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya, melainkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Menimbang perlunya pengaturan teknis mengenai mekanisme perhitungan, penerbitan SPM-LS, penyampaian ke KPPN, pertanggungjawaban, pengendalian internal, dan tata kelola khusus (misalnya bagi badan layanan umum, Kementerian Pertahanan/TNI, dan perwakilan di luar negeri), Peraturan Menteri ini menetapkan ketentuan pelaksanaan pembayaran dari APBN. Peraturan ini menjadi pedoman bagi kuasa pengguna anggaran, bendahara pengeluaran, KPPN, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan satuan kerja terkait dalam melaksanakan pembayaran dan pertanggungjawaban.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya