Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 merupakan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan ini diterbitkan bukan sebagai perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya, melainkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Menimbang perlunya pengaturan teknis mengenai mekanisme perhitungan, penerbitan SPM-LS, penyampaian ke KPPN, pertanggungjawaban, pengendalian internal, dan tata kelola khusus (misalnya bagi badan layanan umum, Kementerian Pertahanan/TNI, dan perwakilan di luar negeri), Peraturan Menteri ini menetapkan ketentuan pelaksanaan pembayaran dari APBN. Peraturan ini menjadi pedoman bagi kuasa pengguna anggaran, bendahara pengeluaran, KPPN, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan satuan kerja terkait dalam melaksanakan pembayaran dan pertanggungjawaban.
Pokok Pengaturan
Ruang Lingkup dan Acuan
- Peraturan ini mengatur pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN, sedangkan ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu pelaksanaan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
- Pengaturan teknis ini meliputi mekanisme perhitungan, penerbitan SPM-LS, penyampaian ke KPPN untuk penerbitan SP2D, pertanggungjawaban pembayaran, pengendalian internal, serta ketentuan khusus untuk badan layanan umum, satuan kerja Kementerian Pertahanan/TNI, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Definisi Istilah Administratif
- Hari Raya didefinisikan sebagai hari raya Idulfitri; SPM-LS adalah Surat Perintah Membayar Langsung yang diterbitkan oleh pejabat pembuat surat perintah membayar untuk mencairkan dana dari daftar isian pelaksanaan anggaran; SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN sebagai kuasa bendahara umum negara.
- KPPN didefinisikan sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
Pembebanan Anggaran dan Entitas Pembebanan
- Pembayaran dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja) yang bersangkutan.
- Untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembebanan dilakukan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga atau satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Bentuk Pembayaran
- Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibayarkan dalam bentuk uang (tunai/transfer) dan tidak dalam bentuk natura atau kompensasi lainnya.
Mekanisme Pembayaran Langsung dan Alternatif Melalui Bendahara
- Pembayaran dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima sebagai mekanisme utama.
- Jika pembayaran langsung tidak dapat dilaksanakan, pembayaran dilakukan melalui bendahara pengeluaran, sesuai ketentuan pelaksanaan anggaran.
Perhitungan, Aplikasi Penggajian, dan Penerbitan SPM-LS
- Perhitungan pembayaran harus menggunakan aplikasi gaji berbasis web; apabila perhitungan tidak dapat dilakukan dengan aplikasi berbasis web, dapat digunakan aplikasi gaji berbasis desktop sebagai alternatif.
- Berdasarkan perhitungan tersebut diterbitkan SPM-LS untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang dibuat tersendiri dan terpisah dari surat perintah membayar untuk gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan.
- SPM-LS diterbitkan berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan diajukan ke KPPN untuk penerbitan SP2D; SPM-LS juga digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan.
- Apabila perhitungan dilakukan dengan aplikasi desktop, pengajuan SPM-LS harus disertai arsip data komputer aplikasi gaji versi terbaru.
- Penerbitan, penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D terkait dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, serta pelaksanaan sistem SAKTI.
Ketentuan Khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Perwakilan Di Luar Negeri
- Untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, penerbitan SPM-LS, penyampaian ke KPPN, dan penerbitan SP2D dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, serta peraturan pelaksanaan sistem perbendaharaan, anggaran negara, dan SAKTI.
- Untuk satuan kerja Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, mekanisme penerbitan SPM-LS, penyampaian ke KPPN, dan penerbitan SP2D mengikuti Peraturan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan anggaran pada perwakilan RI di luar negeri serta peraturan pelaksanaan sistem perbendaharaan, anggaran negara, dan SAKTI.
Ketentuan Pembayaran pada Badan Layanan Umum (BLU)
- Untuk satuan kerja badan layanan umum, pembayaran yang dibiayai dari sumber dana PNBP BLU dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum.
- Pertanggungjawaban tersebut harus dilakukan secara tersendiri dan terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran belanja lainnya dan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan BLU, sistem perbendaharaan dan anggaran negara, serta pelaksanaan sistem SAKTI.
Pengelolaan Sisa Dana Pembayaran
- Bila terdapat sisa dana pembayaran yang dibayarkan melalui bendahara pengeluaran, bendahara wajib menyetorkan sisa dana tersebut ke kas negara.
- Penyetoran dilakukan secara tersendiri dan terpisah masing-masing untuk sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, tidak boleh digabungkan dengan penyetoran lainnya, dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Mutasi Pindah dan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
- Dalam surat keterangan penghentian pembayaran yang diterbitkan untuk penerima yang mengalami mutasi pindah harus dicantumkan keterangan apakah Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas telah dibayarkan atau belum.
- Berdasarkan surat keterangan tersebut, unit instansi tujuan mutasi wajib melakukan pembayaran kepada penerima yang belum dibayarkan oleh unit instansi asal, dan penerbitan surat penghentian pembayaran dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penerbitan dan pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran.
Pembayaran Kepada Pensiunan dan Penerima Tunjangan Melalui PT Taspen/PT Asabri
- Pembayaran bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
- PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pertama pembayaran Tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah; pertanggungjawaban pembayaran melalui kedua badan usaha tersebut dibuat terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun.
Pengendalian Internal
- Menteri atau pimpinan lembaga wajib menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
- Pelaksanaan pengendalian internal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penutup dan Keterkaitan Peraturan Lainnya
- Peraturan ini memuat ketentuan penutup yang menetapkan bahwa peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan dan mengharuskan pengundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Seluruh mekanisme penerbitan SPM-LS, penyampaian ke KPPN, penerbitan SP2D, penyetoran sisa dana, dan pertanggungjawaban harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan terkait perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, sistem perbendaharaan dan anggaran negara, pelaksanaan sistem SAKTI, serta ketentuan khusus yang mengatur BLU, Kementerian Pertahanan/TNI, perwakilan di luar negeri, dan tata cara pengelolaan dana pensiun.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Maret 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya