Mencabut 148/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
11 Des 2023
Mencabut 149/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
11 Des 2023
Mencabut 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
11 Des 2023
Mencabut 163/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
11 Des 2023
Mencabut 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
11 Des 2023
Mencabut 162/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
11 Des 2023
Mencabut 58/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
11 Des 2023
Mencabut 59/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
11 Des 2023
Mencabut 195/PMK.06/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
11 Des 2023
Mencabut 131/PMK.03/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
11 Des 2023
Mencabut 132/PMK.03/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023, yang mengamanatkan Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknis Jabatan Fungsional (JF) di bidang Keuangan Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan, pengelolaan, dan pembinaan JF di bidang Keuangan Negara agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan efektif dan profesional.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pelaksanaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Jabatan Fungsional di bidang Keuangan Negara, termasuk tugas, jenjang, kinerja, sertifikasi, dan mekanisme karier untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.