Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023, yang mengamanatkan Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknis Jabatan Fungsional (JF) di bidang Keuangan Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan, pengelolaan, dan pembinaan JF di bidang Keuangan Negara agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan efektif dan profesional.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pelaksanaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Jabatan Fungsional di bidang Keuangan Negara, termasuk tugas, jenjang, kinerja, sertifikasi, dan mekanisme karier untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.