Dokumen ini mencabut
27/PMK.01/2014tentang Pedoman Pembentukan dan Penggunaan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mencabut
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang
Dokumen ini mencabut
61/PMK.02/2017tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
Dokumen ini mencabut
37/PMK.07/2019tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Dokumen ini mencabut
55/PMK.06/2019tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Dokumen ini mencabut
147/PMK.03/2019tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.
Dokumen ini mencabut
148/PMK.05/2019tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Dokumen ini mencabut
149/PMK.05/2019tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Dokumen ini mencabut
150/PMK.05/2019tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dokumen ini mencabut
163/PMK.05/2022tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dokumen ini mencabut
151/PMK.05/2019tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dokumen ini mencabut
162/PMK.05/2022tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dokumen ini mencabut
58/PMK.03/2021tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
Dokumen ini mencabut
59/PMK.03/2021tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
Dokumen ini mencabut
195/PMK.06/2021tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Dokumen ini mencabut
131/PMK.03/2022tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Dokumen ini mencabut
132/PMK.03/2022tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023, yang mengamanatkan Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknis Jabatan Fungsional (JF) di bidang Keuangan Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan, pengelolaan, dan pembinaan JF di bidang Keuangan Negara agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan efektif dan profesional.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pelaksanaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Jabatan Fungsional di bidang Keuangan Negara, termasuk tugas, jenjang, kinerja, sertifikasi, dan mekanisme karier untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.