Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, serta menyesuaikan ketentuan dengan dinamika dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.
Definisi dan Istilah
Peraturan ini mengubah dan menambah definisi terkait pengelolaan dana transfer ke daerah, termasuk pengertian APBN, APBD, Bendahara Umum Negara, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, serta istilah teknis lainnya seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Surat Perintah Membayar, dan Treasury Deposit Facility.
Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya
Penganggaran Kembali dan Penyelesaian Sisa Dana
Laporan dan Pertanggungjawaban
Ketentuan Khusus Tahun Anggaran 2023
Format Laporan dan Dokumen Pendukung
Ketentuan Teknis Lainnya
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 11 Desember 2023 dan mengatur secara rinci tata cara pengelolaan, penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana transfer ke daerah khususnya Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya.