Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, serta menyesuaikan ketentuan dengan dinamika dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Istilah
Peraturan ini mengubah dan menambah definisi terkait pengelolaan dana transfer ke daerah, termasuk pengertian APBN, APBD, Bendahara Umum Negara, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, serta istilah teknis lainnya seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Surat Perintah Membayar, dan Treasury Deposit Facility.
-
Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya
- DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas dukungan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah, pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dukungan bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
- Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK dilakukan setiap bulan berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat pada tahun berjalan, dengan persyaratan laporan rencana penggunaan dan pembayaran yang harus disampaikan oleh daerah.
- Penyaluran DAU untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan secara bertahap dalam dua tahap dengan persyaratan laporan rencana anggaran dan realisasi penyerapan.
- Penyaluran DAU dukungan bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum dilakukan secara bertahap dalam tiga tahap dengan persyaratan laporan rencana anggaran dan realisasi penyerapan yang harus disampaikan sesuai jadwal.
- Jika dokumen persyaratan tidak disampaikan tepat waktu, penyaluran dana tidak dilakukan dan dana menjadi sisa DAU yang ditentukan penggunaannya di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
-
Penganggaran Kembali dan Penyelesaian Sisa Dana
- Sisa DAU yang tidak terserap pada akhir tahun anggaran harus dianggarkan kembali pada APBD tahun berikutnya untuk kegiatan yang sama atau kegiatan lain sesuai prioritas.
- Jika DAU tidak disalurkan, penyelesaian kegiatan yang belum tercapai menjadi beban APBD daerah terkait.
-
Laporan dan Pertanggungjawaban
- Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan akhir tahun atas bagian DAU yang ditentukan penggunaannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Laporan ini menjadi bagian dari dokumen persyaratan penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya pada tahun berikutnya.
- Format, periodisasi, dan tata cara penyampaian laporan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
-
Ketentuan Khusus Tahun Anggaran 2023
- Penyaluran DAU penggajian formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 dilakukan pada bulan Desember 2023 dengan mekanisme khusus untuk sisa pagu alokasi.
- Pemerintah dapat menyalurkan selisih DAU bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum tahun anggaran 2023 kepada daerah setelah memenuhi persyaratan laporan realisasi penggunaan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala daerah.
-
Format Laporan dan Dokumen Pendukung
- Peraturan ini melampirkan format-format laporan yang harus digunakan oleh pemerintah daerah, antara lain:
- Laporan rencana pembayaran dukungan penggajian PPPK.
- Laporan realisasi penyerapan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
- Laporan rencana anggaran dan penggunaan sisa DAU dukungan bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
- Laporan realisasi penyerapan akhir tahun DAU dukungan bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
- Setiap laporan harus melalui pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
-
Ketentuan Teknis Lainnya
- Penyesuaian format laporan dan dokumen pendukung lainnya seperti laporan belanja pegawai, laporan konsolidasi DBH, dan surat pernyataan penganggaran kembali sisa dana.
- Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) untuk penyampaian laporan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 11 Desember 2023 dan mengatur secara rinci tata cara pengelolaan, penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana transfer ke daerah khususnya Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya.