Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan. Hal ini diwujudkan melalui penyederhanaan struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Perubahan Struktur Organisasi
- Penyederhanaan dan pengaturan ulang struktur organisasi di Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Penyesuaian fungsi dan tugas pada berbagai bagian, subbagian, dan subdirektorat di lingkungan Kementerian Keuangan.
-
Fungsi dan Tugas Organisasi
- Penjabaran fungsi sekretariat, bagian, subbagian, dan subdirektorat yang meliputi koordinasi, perumusan kebijakan, pengelolaan sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, pengelolaan kinerja, kepatuhan internal, manajemen risiko, advokasi, layanan informasi, dan dukungan pengetahuan.
- Penataan jabatan fungsional dan pengelolaan kinerja serta risiko di setiap unit organisasi.
-
Pengelolaan Program dan Manajemen Pengetahuan
- Setiap subdirektorat memiliki Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan yang bertugas mengelola program, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Fungsi ini terdiri atas seksi program dan sistem kerja serta seksi manajemen pengetahuan.
-
Penghapusan dan Penyederhanaan Pasal
- Penghapusan sejumlah pasal yang dianggap tidak relevan atau sudah diatur dalam ketentuan baru untuk menyederhanakan regulasi.
-
Penyesuaian Jabatan dan Pelantikan
- Jabatan dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas sampai terbentuk jabatan baru dan pejabat baru diangkat berdasarkan peraturan ini.
- Pengangkatan dan pelantikan pejabat baru harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah peraturan ini diundangkan.
-
Pengaturan Khusus Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Penataan organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, termasuk sekretariat, pusat pendidikan dan pelatihan, serta pusat pembinaan jabatan fungsional dan penjaminan mutu.
- Penjabaran fungsi dan tugas setiap unit di lingkungan badan tersebut.
-
Pengaturan Jabatan Fungsional dan Tim Kerja
- Kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu atau dalam tim kerja dengan ketua dan anggota yang ditugaskan sesuai kompetensi.
- Mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan diatur sesuai bidang tugas.
-
Lampiran Struktur Organisasi
- Disertakan lampiran yang memuat bagan organisasi Kementerian Keuangan yang telah diperbarui sesuai perubahan ini.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan sebelumnya yang bertentangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi melalui penyederhanaan struktur dan penyesuaian fungsi serta tugas di lingkungan Kementerian Keuangan.