Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan. Hal ini diwujudkan melalui penyederhanaan struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perubahan Struktur Organisasi
Fungsi dan Tugas Organisasi
Pengelolaan Program dan Manajemen Pengetahuan
Penghapusan dan Penyederhanaan Pasal
Penyesuaian Jabatan dan Pelantikan
Pengaturan Khusus Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Pengaturan Jabatan Fungsional dan Tim Kerja
Lampiran Struktur Organisasi
Ketentuan Penutup
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi melalui penyederhanaan struktur dan penyesuaian fungsi serta tugas di lingkungan Kementerian Keuangan.