Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, serta memberikan insentif fiskal berupa penanggungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu pada tahun anggaran 2025.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat (KBL Berbasis Baterai Roda Empat) adalah kendaraan roda empat yang digerakkan motor listrik dengan sumber daya baterai.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengimpor atau memproduksi KBL Berbasis Baterai tertentu wajib dikukuhkan sebagai PKP.
- KBL Berbasis Baterai yang mendapat insentif harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh kementerian investasi dan hilirisasi.
-
Penanggungan PPnBM oleh Pemerintah
- PPnBM atas impor KBL Berbasis Baterai CBU (Completely Built-Up) dan penyerahan KBL Berbasis Baterai yang diproduksi dari CKD (Completely Knocked-Down) ditanggung 100% oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
- Penanggungan berlaku untuk Masa Pajak Januari sampai Desember 2025 dengan bukti tanggal pendaftaran dokumen impor atau tanggal faktur pajak.
-
Kewajiban Pelaporan dan Dokumen
- PKP wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah untuk impor.
- Untuk penyerahan dari produksi CKD, PKP wajib membuat Faktur Pajak terpisah dengan kode transaksi khusus dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.
- Validasi dokumen impor dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window.
-
Sanksi dan Penagihan
- PPnBM tidak ditanggung pemerintah jika PKP tidak memenuhi kewajiban pembuatan dokumen impor, faktur pajak, atau pelaporan realisasi.
- Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM jika ditemukan ketidaksesuaian data, tidak memiliki surat persetujuan insentif, atau tidak memenuhi ketentuan masa pajak.
-
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Contoh Penghitungan PPnBM Ditanggung Pemerintah
- Contoh penghitungan diberikan untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU dan penyerahan KBL Berbasis Baterai dari CKD, menunjukkan nilai impor/penyerahan, PPN, dan PPnBM yang ditanggung pemerintah (nilai PPnBM = 0).
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur tata cara pelaksanaan insentif PPnBM untuk mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.