Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, serta memberikan insentif fiskal berupa penanggungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu pada tahun anggaran 2025.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penanggungan PPnBM oleh Pemerintah
Kewajiban Pelaporan dan Dokumen
Sanksi dan Penagihan
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Contoh Penghitungan PPnBM Ditanggung Pemerintah
Ketentuan Lain