Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk, serta penggunaan NPWP dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Penyesuaian ini diperlukan untuk kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain yang terkait. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Penggunaan NPWP dan NIK:
- Sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak orang pribadi penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.
- Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
- NPWP dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
-
Masa Transisi dan Format NPWP:
- NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan secara terbatas sampai 30 Juni 2024.
- Setelah 1 Juli 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP format 16 digit wajib digunakan dalam semua layanan administrasi perpajakan dan pihak lain.
- Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan data identitas dengan data kependudukan tetap dapat menggunakan layanan setelah melakukan perubahan data.
-
NPWP Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha:
- NPWP cabang yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku akan digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
- NPWP cabang dapat digunakan sampai 30 Juni 2024.
-
Pendaftaran dan Pemberian NPWP:
- Direktur Jenderal Pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk.
- NPWP dengan format 16 digit diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
- Pemberian NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
-
Pemadanan Data dan Layanan Elektronik:
- Direktur Jenderal Pajak menyediakan layanan pemadanan NPWP format 15 digit dengan NIK atau NPWP format 16 digit untuk penyesuaian data administrasi pihak lain.
- Layanan pemadanan diberikan secara elektronik berdasarkan permintaan pihak lain.
-
Ketentuan Pencantuman NPWP:
- NPWP dengan format 15 digit yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 tetap berlaku dan tidak perlu diganti atau diperbaiki.
-
Perpanjangan Batas Waktu:
- Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan perpanjangan batas waktu penggunaan NPWP format lama berdasarkan kesiapan sistem administrasi pihak lain.
-
Layanan Administrasi Pihak Lain:
- Layanan yang mensyaratkan penggunaan NPWP meliputi pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, pendirian badan usaha, administrasi pemerintahan, dan layanan lain yang relevan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2023.