Peraturan ini dibuat untuk mendukung penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk, serta penggunaan NPWP dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Penyesuaian ini diperlukan untuk kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain yang terkait. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah.
Penggunaan NPWP dan NIK:
Masa Transisi dan Format NPWP:
NPWP Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha:
Pendaftaran dan Pemberian NPWP:
Pemadanan Data dan Layanan Elektronik:
Ketentuan Pencantuman NPWP:
Perpanjangan Batas Waktu:
Layanan Administrasi Pihak Lain:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2023.