Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tujuannya adalah mengoptimalkan proses perencanaan, penyusunan, pengelolaan kinerja, penatausahaan, pemantauan, dan evaluasi pembiayaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.
Definisi dan Ketentuan Umum
Persiapan Pembiayaan Proyek melalui SBSN
Batas Maksimal Penerbitan SBSN
Penganggaran Pembiayaan Proyek
Pelaksanaan dan Pengelolaan Kinerja Proyek
Pembiayaan Pengadaan Lahan
Dukungan Pengembangan Pembiayaan Kreatif
Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Penyelesaian dan Pembatalan Pembiayaan
Pengelolaan Objek Hasil Pembiayaan Proyek
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran