Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tujuannya adalah mengoptimalkan proses perencanaan, penyusunan, pengelolaan kinerja, penatausahaan, pemantauan, dan evaluasi pembiayaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.
Pokok-Pokok Pengaturan
- 
Definisi dan Ketentuan Umum 
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti APBN, SBSN, proyek, pemrakarsa proyek, batas maksimal penerbitan, dan rekening khusus SBSN.
- SBSN adalah surat berharga negara berbasis prinsip syariah yang digunakan untuk membiayai proyek pemerintah.
 
- 
Persiapan Pembiayaan Proyek melalui SBSN 
- Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai proyek yang sudah dialokasikan dalam APBN.
- Kementerian Keuangan melalui DJPPR melakukan koordinasi dengan Kementerian Perencanaan dan DJA terkait prioritas, anggaran, dan pengelolaan pembiayaan proyek.
- Pemrakarsa proyek wajib menyampaikan indikasi proyek paling lambat minggu kedua Januari tahun pengalokasian.
 
- 
Batas Maksimal Penerbitan SBSN 
- DJPPR menyusun batas maksimal penerbitan SBSN berdasarkan kebutuhan pembiayaan, kemampuan bayar, batas utang, dan risiko utang.
- Penetapan batas maksimal dilakukan oleh Menteri Keuangan.
 
- 
Penganggaran Pembiayaan Proyek 
- Penyusunan pagu indikatif dan pagu anggaran rancangan APBN dilakukan melalui rapat koordinasi trilateral antara DJPPR, DJA, Kementerian Perencanaan, dan pemrakarsa proyek.
- Kesiapan pelaksanaan proyek, kinerja sebelumnya, dan batas maksimal penerbitan menjadi pertimbangan utama.
- Dana Rupiah Murni Pendamping SBSN (RMP SBSN) dapat dialokasikan maksimal 5% dari total alokasi SBSN proyek untuk belanja barang/modal terkait proyek.
- Pengalokasian anggaran dapat bersifat tahun tunggal atau tahun jamak dan dapat direvisi sesuai kebutuhan.
 
- 
Pelaksanaan dan Pengelolaan Kinerja Proyek 
- Proyek dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan APBN dengan jenis kontrak tahunan atau tahun jamak.
- Pengelolaan kinerja meliputi pemanfaatan sisa dana kontraktual, percepatan pelaksanaan, dan pengelolaan risiko.
- DJPPR melakukan pembekalan teknis, reviu kinerja, dialog kinerja, pengisian rekening khusus, dan fasilitasi optimalisasi proyek.
 
- 
Pembiayaan Pengadaan Lahan 
- Pengadaan lahan untuk proyek tahun jamak dapat dibiayai melalui SBSN sebagai satu kesatuan pembiayaan proyek.
- Kriteria kesiapan lahan harus terpenuhi dan pelaksanaan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
 
- 
Dukungan Pengembangan Pembiayaan Kreatif 
- Proyek dapat diintegrasikan dengan pembiayaan lain (blended financing), termasuk KPBU, dana daerah, BUMN, dan sumber lain.
- Penerusan SBSN dapat dilakukan kepada pemerintah daerah atau BUMN melalui pinjaman atau investasi pemerintah.
 
- 
Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan 
- Pemrakarsa proyek wajib melakukan penatausahaan administrasi, pengelolaan risiko, pemantauan, dan evaluasi kinerja proyek.
- Laporan pelaksanaan dan penyelesaian proyek disampaikan secara berkala melalui sistem aplikasi pengelolaan kinerja SBSN.
- DJPPR melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penyerapan dana, membandingkan rencana dan realisasi, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut.
- Pemantauan lapangan dilakukan untuk proyek dengan kinerja rendah atau berpotensi tidak selesai, dengan ketentuan anti korupsi dan pencatatan kunjungan.
 
- 
Penyelesaian dan Pembatalan Pembiayaan 
- Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dapat merekomendasikan penyelesaian atau pembatalan pembiayaan proyek jika penyerapan anggaran rendah atau tidak sesuai ketentuan.
- Penetapan dilakukan bersama dan ditindaklanjuti dengan penghentian pembayaran.
 
- 
Pengelolaan Objek Hasil Pembiayaan Proyek 
- Objek hasil pembiayaan proyek dikelola sesuai peraturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
- Pemindahtanganan atau penghapusan objek dilarang sampai jatuh tempo SBSN, kecuali sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Penggantian dasar penerbitan SBSN dilakukan jika terjadi pemindahtanganan atau penghapusan objek.
- Pemrakarsa wajib membuat penanda aset SBSN dan melakukan pendaftaran objek sebagai BMN.
- Laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan disampaikan kepada Menteri Keuangan.
 
- 
Ketentuan Peralihan dan Penutup 
- Ketentuan sebelumnya tetap berlaku sampai proyek selesai, namun pengelolaan mengikuti peraturan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019 dan Nomor 120/PMK.08/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
- 
Lampiran 
- Format matriks kesiapan pelaksanaan proyek, rencana penarikan dana, laporan pemantauan dan evaluasi, serta metode penghitungan kesenjangan penyerapan dana proyek disediakan sebagai bagian integral peraturan ini.