Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan menetapkan standar barang dan standar kebutuhan BMN sebagai pedoman dalam perencanaan kebutuhan kementerian/lembaga. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini dan bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Standar Barang: Spesifikasi barang sebagai acuan pengadaan dan penggunaan BMN.
- Standar Kebutuhan: Jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan pengadaan dan penggunaan BMN.
- BMN meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan barang lainnya yang diperoleh dari anggaran negara atau sumber sah lainnya.
- Pengelola Barang dan Pengguna Barang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan BMN.
-
Penetapan Standar Barang dan Kebutuhan
- Menteri Keuangan menetapkan standar barang dan kebutuhan sebagai pedoman perencanaan BMN.
- Standar ini merupakan batas tertinggi dalam perencanaan pengadaan dan pemeliharaan BMN.
-
Standar Barang dan Kebutuhan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan
- Meliputi tanah untuk Bangunan Gedung Negara, Bangunan Gedung Negara (perkantoran, rumah negara, dan bangunan khusus).
- Klasifikasi bangunan berdasarkan kompleksitas dan fungsi (sederhana, tidak sederhana, khusus).
- Standar luas, ketinggian, dan kebutuhan unit bangunan diatur secara rinci sesuai tipe dan fungsi bangunan.
- Standar luas tanah dihitung berdasarkan luas lantai dasar dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
-
Standar Barang dan Kebutuhan BMN untuk Bangunan Khusus
- Meliputi istana negara, rumah jabatan pejabat tinggi, gedung instalasi nuklir, gedung pertahanan, gedung terminal, stadion, rumah tahanan tingkat tinggi, pusat data, gedung cagar budaya, dan gedung perwakilan negara.
-
Standar Barang dan Kebutuhan BMN untuk Bangunan Pendidikan
- Meliputi bangunan pendidikan dari jenjang anak usia dini hingga pendidikan menengah dan pelatihan.
- Standar luas ruang pendidikan dan penunjang diatur berdasarkan jumlah peserta didik dan fungsi ruang.
- Standar luas tanah mengikuti perhitungan luas lantai dasar dan KDB serta memperhatikan RTRW.
-
Standar Barang dan Kebutuhan BMN untuk Gedung Kantor Pengadilan
- Meliputi gedung pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara.
- Standar luas bangunan dan kebutuhan ruang kantor pengadilan diatur berdasarkan kelas dan jenis pengadilan.
- Standar luas tanah mengikuti perhitungan luas lantai dasar dan KDB serta memperhatikan RTRW.
-
Standar Barang dan Kebutuhan BMN untuk Gedung Pemasyarakatan
- Meliputi Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
- Standar luas bangunan dan ruang tahanan diatur berdasarkan jumlah warga binaan dan fungsi ruang.
- Standar luas tanah mengikuti perhitungan luas lantai dasar dan KDB serta memperhatikan RTRW.
-
Standar Barang dan Kebutuhan BMN berupa Kendaraan
- Kendaraan Jabatan: Spesifikasi dan jumlah kendaraan jabatan diatur berdasarkan tingkat jabatan, meliputi kendaraan konvensional dan kendaraan listrik.
- Kendaraan Operasional: Standar jenis dan jumlah kendaraan operasional sesuai struktur organisasi dan jabatan.
- Kendaraan Fungsional: Kendaraan layanan publik dan angkutan barang dengan batasan jumlah unit per wilayah kerja.
-
Pengawasan dan Pengendalian
- Pengelola dan Pengguna Barang wajib melakukan analisis kesesuaian penggunaan BMN dengan standar yang ditetapkan untuk pengawasan dan pengendalian.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- BMN yang telah digunakan sesuai standar lama tetap dapat digunakan sampai penghapusan.
- Rencana kebutuhan BMN tahun anggaran 2024-2026 yang belum disusun atau belum disetujui tetap berpedoman pada peraturan lama.
- Peraturan ini mulai berlaku sebagai pedoman penyusunan rencana kebutuhan BMN tahun anggaran 2027 dan mencabut peraturan sebelumnya.
Peraturan ini dilengkapi dengan lampiran yang memuat standar teknis rinci terkait klasifikasi bangunan, luas ruang kerja, kebutuhan ruang perkantoran, pendidikan, pengadilan, pemasyarakatan, serta spesifikasi dan kebutuhan kendaraan jabatan, operasional, dan fungsional.