Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan menetapkan standar barang dan standar kebutuhan BMN sebagai pedoman dalam perencanaan kebutuhan kementerian/lembaga. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini dan bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penetapan Standar Barang dan Kebutuhan
Standar Barang dan Kebutuhan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan
Standar Barang dan Kebutuhan BMN untuk Bangunan Khusus
Standar Barang dan Kebutuhan BMN untuk Bangunan Pendidikan
Standar Barang dan Kebutuhan BMN untuk Gedung Kantor Pengadilan
Standar Barang dan Kebutuhan BMN untuk Gedung Pemasyarakatan
Standar Barang dan Kebutuhan BMN berupa Kendaraan
Pengawasan dan Pengendalian
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Peraturan ini dilengkapi dengan lampiran yang memuat standar teknis rinci terkait klasifikasi bangunan, luas ruang kerja, kebutuhan ruang perkantoran, pendidikan, pengadilan, pemasyarakatan, serta spesifikasi dan kebutuhan kendaraan jabatan, operasional, dan fungsional.