Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Selain itu, peraturan ini menyederhanakan regulasi dengan menggabungkan ketentuan pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi ke dalam satu peraturan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN/PPnBM
Pembayaran Domestic Market Obligation (DMO) Fee dan Under Lifting
Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara
Pembayaran Pajak Daerah (PAP, PAT, PBJT atas Tenaga Listrik)
Proses Penyelesaian Pembayaran
Sistem Informasi
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.