Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai diterbitkan untuk mengatur kembali ketentuan penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan aset yang memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi dan nilai yang dapat diukur secara andal, serta menjamin kepastian hukum dalam penatausahaan piutang. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan ketentuan kedaluwarsa hak penagihan piutang yang diatur dalam undang-undang terkait kepabeanan dan cukai.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kedaluwarsa Piutang
Penghapusbukuan
Penghapustagihan
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran