Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai diterbitkan untuk mengatur kembali ketentuan penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan aset yang memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi dan nilai yang dapat diukur secara andal, serta menjamin kepastian hukum dalam penatausahaan piutang. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan ketentuan kedaluwarsa hak penagihan piutang yang diatur dalam undang-undang terkait kepabeanan dan cukai.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Piutang kepabeanan dan cukai meliputi tagihan bea masuk, bea keluar, cukai, dan sanksi administrasi terkait.
- Penghapusan piutang terdiri dari penghapusbukuan (penghapusan pencatatan aset tanpa menghilangkan hak tagih) dan penghapustagihan (penghapusan hak tagih).
-
Kedaluwarsa Piutang
- Hak penagihan piutang menjadi kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak kewajiban membayar timbul.
- Masa kedaluwarsa tidak dihitung jika terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia, mendapat penundaan pembayaran maksimal 12 bulan, melakukan pelanggaran kepabeanan, atau terdapat pengakuan cukai.
-
Penghapusbukuan
- Dilakukan jika piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai standar akuntansi pemerintahan.
- Kriteria penghapusbukuan meliputi piutang yang hak penagihannya kedaluwarsa, pihak terutang meninggal tanpa harta, pailit, tidak ditemukan, badan hukum bubar, likuidasi, atau kondisi tertentu atas kebijakan Menteri.
- Penghapusbukuan dilakukan setelah penagihan aktif dan piutang tetap dikelola sampai penghapustagihan.
- Proses pengajuan dan validasi dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Direktur terkait, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-
Penghapustagihan
- Dilakukan terhadap piutang yang hak penagihannya kedaluwarsa atau tidak dapat ditagih karena perubahan kebijakan atau pertimbangan Menteri.
- Dibentuk Tim Penghapustagihan di tingkat Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal dengan anggota dari unit penerimaan dan pengawasan.
- Tim melakukan penelitian administrasi dan/atau lapangan, menyusun laporan hasil penelitian, dan mengajukan usulan penghapustagihan secara berjenjang kepada Menteri.
- Keputusan penghapustagihan diterbitkan oleh Menteri berdasarkan usulan dan dapat direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
- Penghapusan catatan piutang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
-
Monitoring dan Evaluasi
- Dilakukan minimal satu kali setahun oleh pejabat terkait di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan.
- Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan melalui sistem aplikasi perbendaharaan atau manual jika sistem mengalami gangguan.
- Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan kebijakan dan pelaksanaan penghapusan piutang berikutnya.
-
Ketentuan Lain
- Kepala Kantor Pelayanan wajib melakukan penelusuran dokumen piutang dan penagihan jika dokumen tidak ditemukan, dan hasilnya dapat digunakan sebagai usulan penghapustagihan.
- Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penghapusan piutang.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Usulan penghapusan piutang yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan berdasarkan peraturan sebelumnya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran
- Contoh format daftar usulan penghapusbukuan/penghapustagihan dan keputusan Menteri Keuangan tentang penghapustagihan piutang.
- Petunjuk pengisian format usulan dan keputusan disertakan untuk memudahkan pelaksanaan administrasi.