Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPMK 147 TAHUN 2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PMK 147 TAHUN 2023 - Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
28 Mar 2024
Mencabut 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai.