Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tahun 2024. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Pokok Pengaturan
- Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan diambil dari persentase tertentu iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
- Besaran persentase dana operasional untuk tahun 2024 adalah:
- Maksimal 10% dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
- Maksimal 4,31% dari iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
- Total nominal dana operasional maksimal sebesar Rp5.155.886.729.005.
- Penetapan besaran dana operasional didasarkan pada penelaahan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
- Jika dana operasional tidak mencukupi untuk kebutuhan baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
- Jika penerimaan iuran tidak mencapai target sehingga dana operasional tidak terpenuhi, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan perubahan persentase pengambilan dana operasional dengan tetap memperhatikan nominal maksimal.
- Usulan perubahan dana operasional dapat diajukan paling cepat minggu pertama Juli 2024 dan paling lambat minggu pertama September 2024.
- Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja minimal setiap 3 bulan sekali.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran serta menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.
- Hasil monitoring menjadi bahan pertimbangan penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.