Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tahun 2024. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.