Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini disusun untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan ketentuan pemeriksaan pajak yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 dan perubahan undang-undang terkait. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan pajak bumi dan bangunan, serta mengatur tata cara pemeriksaan secara komprehensif.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi istilah terkait pemeriksaan pajak, seperti jenis pemeriksaan (lengkap, terfokus, spesifik), objek pajak, dan pihak-pihak yang terlibat.
- Pemeriksaan dapat mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan atau tujuan lain sesuai peraturan perpajakan.
-
Kewenangan dan Tipe Pemeriksaan
- Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan dan dapat mendelegasikan kewenangan tersebut.
- Tipe pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik.
-
Kriteria Pemeriksaan
- Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria tertentu, seperti permohonan pengembalian pajak, indikasi ketidakpatuhan, risiko kepatuhan, dan data konkret yang menunjukkan potensi kekurangan pembayaran pajak.
- Pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan administratif dan pengumpulan data.
-
Standar Pemeriksaan
- Pemeriksaan harus dilakukan sesuai standar yang mencakup persyaratan kompetensi pemeriksa, metode pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
- Pemeriksa wajib memiliki integritas, independensi, dan profesionalisme.
-
Jangka Waktu Pemeriksaan
- Pemeriksaan lengkap maksimal 5 bulan, terfokus 3 bulan, dan spesifik 1 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan untuk kasus tertentu.
- Pemeriksaan dapat ditangguhkan jika terkait dengan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana pajak.
-
Hak dan Kewajiban Pemeriksa dan Wajib Pajak
- Pemeriksa wajib menunjukkan identitas, memberikan penjelasan, dan menjaga kerahasiaan.
- Pemeriksa berwenang mengakses dokumen, data elektronik, dan melakukan penyegelan jika diperlukan.
- Wajib Pajak berhak mendapatkan informasi, mengajukan keberatan, dan wajib memberikan dokumen serta memfasilitasi pemeriksaan.
-
Pelaksanaan Pemeriksaan
- Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah dan pemberitahuan resmi.
- Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor pajak, tempat usaha, atau lokasi objek pajak.
- Pemeriksaan meliputi pengumpulan data, wawancara, dan pengujian dokumen.
-
Pengelolaan Dokumen dan Data
- Pemeriksa dapat meminjam dokumen dan data elektronik dengan prosedur tertulis.
- Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan dokumen dalam waktu yang ditentukan.
- Penyegelan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan data yang relevan.
-
Penanganan Penolakan dan Penyegelan
- Penolakan pemeriksaan atau tidak membantu dapat berakibat pada penetapan pajak secara jabatan atau tindakan hukum.
- Penyegelan dilakukan dengan prosedur resmi dan dapat dibuka kembali sesuai ketentuan.
-
Pembahasan Temuan dan Penyelesaian
- Pemeriksaan diakhiri dengan pembahasan temuan sementara dan akhir dengan Wajib Pajak.
- Wajib Pajak dapat mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance jika terdapat perbedaan pendapat.
- Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan dan menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak.
-
Pengaturan Khusus
- Pemeriksaan ulang diatur untuk kasus adanya data baru atau permintaan Wajib Pajak.
- Pemeriksaan dapat ditangguhkan dan dilanjutkan sesuai hasil pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
- Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan tata cara dan konsekuensi administratif.
-
Dokumentasi dan Format Surat
- Peraturan memuat berbagai format surat dan dokumen yang digunakan dalam proses pemeriksaan, seperti surat perintah, pemberitahuan, berita acara, surat permintaan dokumen, surat penyegelan, dan lain-lain.
- Tata cara pengisian dan penggunaan dokumen tersebut diatur secara rinci.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya terkait tata cara pemeriksaan pajak.
- Pemeriksaan yang sedang berjalan mengikuti ketentuan lama sampai selesai, sedangkan administrasi pemeriksaan mengikuti ketentuan baru.
-
Sanksi dan Perlindungan
- Pemeriksa pajak yang melaksanakan tugas sesuai standar dan dengan itikad baik tidak dikenai sanksi.
- Wajib Pajak yang menolak atau menghambat pemeriksaan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 mengatur secara komprehensif tata cara pemeriksaan pajak di Indonesia, termasuk kewenangan, prosedur, hak dan kewajiban pihak terkait, standar pelaksanaan, dokumentasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemeriksaan pajak. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.