Peraturan ini disusun untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan ketentuan pemeriksaan pajak yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 dan perubahan undang-undang terkait. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan pajak bumi dan bangunan, serta mengatur tata cara pemeriksaan secara komprehensif.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kewenangan dan Tipe Pemeriksaan
Kriteria Pemeriksaan
Standar Pemeriksaan
Jangka Waktu Pemeriksaan
Hak dan Kewajiban Pemeriksa dan Wajib Pajak
Pelaksanaan Pemeriksaan
Pengelolaan Dokumen dan Data
Penanganan Penolakan dan Penyegelan
Pembahasan Temuan dan Penyelesaian
Pengaturan Khusus
Dokumentasi dan Format Surat
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Sanksi dan Perlindungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 mengatur secara komprehensif tata cara pemeriksaan pajak di Indonesia, termasuk kewenangan, prosedur, hak dan kewajiban pihak terkait, standar pelaksanaan, dokumentasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemeriksaan pajak. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.