Dokumen ini mencabut
PMK 49 TAHUN 2025tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP). Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menginstruksikan Menteri Keuangan melakukan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan tersebut dan untuk memberikan pedoman tata kelola penyaluran dana. Peraturan ini merupakan pengaturan tersendiri yang menetapkan pejabat perbendaharaan, mekanisme permohonan dan penyaluran, serta ketentuan akuntansi dan pelaporan terkait pelaksanaan pembiayaan melalui bank dan PT Agrinas, serta mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 dan Nomor 63 Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam ketentuan penutup.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya