Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2023 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 yang mengatur penetapan tarif bea masuk dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area). Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi implementasi persetujuan kemitraan ekonomi menyeluruh untuk memfasilitasi impor barang dari negara-negara anggota ASEAN dan Korea, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.
Perubahan Tarif Bea Masuk
Tarif bea masuk atas impor barang dari Republik Korea yang tercantum dalam Lampiran II PMK Nomor 45/PMK.010/2022 diubah sesuai dengan Lampiran dalam peraturan ini. Tarif yang berlaku menggunakan skema asas timbal balik (resiprositas).
Jenis Barang dan Tarif
Peraturan ini memuat daftar lengkap barang impor dari Korea beserta kode HS dan tarif bea masuk yang dikenakan, umumnya sebesar 5%. Barang yang diatur meliputi berbagai jenis produk seperti:
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan.
Dasar Hukum
Peraturan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, Peraturan Presiden terkait pengesahan protokol kerja sama ASEAN-Korea, serta peraturan menteri keuangan terkait organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan dan sistem klasifikasi barang.
Pengundangan
Peraturan ini diundangkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia untuk diketahui oleh masyarakat luas.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tarif bea masuk secara rinci dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama ekonomi menyeluruh antara Indonesia, negara-negara ASEAN, dan Republik Korea.