Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2025 menurut provinsi. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan perubahannya, gubernur mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/wali kota dengan persetujuan Menteri Keuangan. Peraturan ini bertujuan menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2025.