Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2025 menurut provinsi. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan perubahannya, gubernur mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/wali kota dengan persetujuan Menteri Keuangan. Peraturan ini bertujuan menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2025.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai dana bagi hasil pajak dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.
- Menteri Keuangan menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp6.398.997.369.000,00 yang dibagi menurut daerah provinsi/kabupaten/kota.
- Rincian pembagian dana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Penyaluran DBH CHT dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2024.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Lampiran berisi rincian alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau.