Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 terkait tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol. Penggantian ini didasarkan pada evaluasi kebijakan cukai serta perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Etil Alkohol (EA) adalah senyawa cair, jernih, tidak berwarna dengan rumus kimia C2H5OH.
- Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) meliputi bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan sejenisnya.
- Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA) adalah bahan baku atau penolong dalam pembuatan MMEA.
- Pengusaha Pabrik dan Importir adalah pihak yang mengusahakan pabrik dan memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
-
Pengenaan dan Besaran Tarif Cukai
- EA, MMEA, dan KMEA dikenai cukai dengan tarif dalam rupiah per satuan volume atau berat.
- Tarif cukai EA dihitung per liter pada suhu 20°C.
- Tarif cukai MMEA dihitung berdasarkan kadar EA dan volume.
- Tarif cukai KMEA dihitung berdasarkan volume atau berat.
- MMEA dikelompokkan dalam golongan A (kadar EA = 5%), B (>5% sampai 20%), dan C (>20% sampai 55%).
-
Penetapan Tarif Cukai
- Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan tarif cukai MMEA melalui keputusan.
- Penetapan tarif cukai EA dan KMEA tidak memerlukan keputusan khusus.
- Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai MMEA dalam kondisi tertentu seperti permohonan, pelanggaran, pencabutan NPPBKC, atau putusan hakim terkait persengketaan merek.
- Tata cara penetapan tarif cukai MMEA diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-
Ketentuan Peralihan
- Kepala Kantor wajib menetapkan kembali tarif cukai MMEA sesuai tarif baru tanpa permohonan dari pengusaha atau importir.
- Penetapan kembali tarif cukai digunakan untuk penyediaan pita cukai dengan memperhatikan ketentuan penyediaan dan pemesanan pita cukai.
- Pita cukai desain tahun 2023 yang telah dipesan berdasarkan peraturan lama dapat digunakan paling lambat sampai 1 Februari 2024.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Tarif cukai baru mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (28 Desember 2023).
-
Tarif Cukai (Lampiran)
- EA: Rp20.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan impor tanpa golongan.
- MMEA:
- Golongan A (=5% EA): Rp16.500 per liter (dalam negeri dan impor).
- Golongan B (>5% sampai 20% EA): Rp42.500 (dalam negeri), Rp53.000 (impor) per liter.
- Golongan C (>20% sampai 55% EA): Rp101.000 (dalam negeri), Rp152.000 (impor) per liter.
- KMEA:
- Berbentuk cairan: Rp228.000 per liter (dalam negeri dan impor).
- Berbentuk padatan: Rp1.000 per gram (dalam negeri dan impor).