Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 terkait tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol. Penggantian ini didasarkan pada evaluasi kebijakan cukai serta perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Definisi
Pengenaan dan Besaran Tarif Cukai
Penetapan Tarif Cukai
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
Tarif Cukai (Lampiran)