Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2023 dibuat untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi wajib pajak atau pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan dari usaha, serta kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan terkait batas waktu pelaporan usaha dan pengukuhan PKP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Objek dan Subjek Pajak
- Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu dikenai PPh final sebesar 0,5%.
- Penghasilan tertentu seperti jasa bebas, penghasilan luar negeri, penghasilan yang sudah dikenai PPh final lain, dan penghasilan yang dikecualikan tidak termasuk objek PPh final ini.
- Wajib Pajak yang dikenai meliputi orang pribadi dan badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
-
Tata Cara Pemberitahuan
- Wajib Pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Pemberitahuan dapat dilakukan secara langsung, pos, kurir, atau elektronik dan harus disampaikan paling lambat akhir tahun pajak.
-
Penghitungan Pajak
- Dasar pengenaan PPh final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
- Untuk wajib pajak orang pribadi, peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh final.
- Tarif PPh final adalah 0,5% dari peredaran bruto yang dikenai pajak.
-
Penyetoran, Pemotongan, dan Pelaporan
- PPh final dilunasi dengan penyetoran sendiri atau dipotong/dipungut oleh pihak yang ditunjuk.
- Penyetoran dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
- Pemotong/pemungut wajib menerbitkan bukti potong/pungut dan menyetorkan pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
-
Surat Keterangan
- Surat Keterangan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu.
- Surat Keterangan berlaku sampai berakhirnya jangka waktu tertentu kecuali ada perubahan status wajib pajak.
- Pengajuan permohonan Surat Keterangan dilakukan secara tertulis dan dapat melalui berbagai cara termasuk elektronik.
-
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
- Wajib Pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, atau yang peredarannya melebihi Rp4,8 miliar, atau telah melewati jangka waktu tertentu wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak berikutnya.
-
Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai PKP
- Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil.
- Pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan oleh kantor pajak.
- PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai masa pajak dikukuhkan.
- Pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum mencapai batasan.
-
Ketentuan Peralihan
- Ketentuan berlaku bagi wajib pajak badan usaha milik desa yang terdaftar sebelum dan sejak tahun pajak 2023 dengan opsi penerapan PPh final atau PPh berdasarkan ketentuan umum.
- Surat Keterangan yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai jangka waktu tertentu berakhir.
-
Pencabutan dan Pembatalan Surat Keterangan
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat membatalkan atau mencabut Surat Keterangan jika ditemukan data yang menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi kriteria.
- Setelah pembatalan atau pencabutan, wajib pajak dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.
-
Lampiran
- Contoh format dokumen terkait pemberitahuan, penghitungan PPh final, surat pernyataan, laporan peredaran bruto, permohonan dan penerbitan Surat Keterangan, surat pembatalan dan pencabutan Surat Keterangan, serta penentuan saat dimulainya kewajiban PKP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mencabut beberapa peraturan sebelumnya terkait batasan pengusaha kecil dan pelaksanaan PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.