Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2023 dibuat untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi wajib pajak atau pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan dari usaha, serta kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan terkait batas waktu pelaporan usaha dan pengukuhan PKP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Objek dan Subjek Pajak
Tata Cara Pemberitahuan
Penghitungan Pajak
Penyetoran, Pemotongan, dan Pelaporan
Surat Keterangan
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Ketentuan Peralihan
Pencabutan dan Pembatalan Surat Keterangan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mencabut beberapa peraturan sebelumnya terkait batasan pengusaha kecil dan pelaksanaan PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.