Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Tujuannya adalah mengatur tata cara permohonan, permintaan, dan pembayaran sanksi administratif berupa denda dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai demi kepentingan penerimaan negara.
Definisi dan Ruang Lingkup
Prosedur Permohonan dan Permintaan Penghentian Penyidikan
Perhitungan Nilai Cukai dan Besaran Denda
Pemberitahuan dan Pengajuan Permohonan oleh Tersangka
Penelitian dan Persetujuan Permohonan
Pembayaran Sanksi Administratif
Tindak Lanjut Penghentian Penyidikan
Dokumentasi dan Pelaporan
Ketentuan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme administratif dan prosedural penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai dengan tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui pembayaran denda administratif.