Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Tujuannya adalah mengatur tata cara permohonan, permintaan, dan pembayaran sanksi administratif berupa denda dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai demi kepentingan penerimaan negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti penyidikan, penuntut umum, DJBC, kantor wilayah, kantor pelayanan, dan pejabat terkait.
- Penghentian penyidikan hanya berlaku untuk tindak pidana di bidang cukai tertentu (Pasal 50, 52, 54, 56, dan 58 UU Cukai) setelah pembayaran denda administratif sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
-
Prosedur Permohonan dan Permintaan Penghentian Penyidikan
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
- Kewenangan permintaan dapat didelegasikan hingga ke tingkat kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas pelimpahan kewenangan.
-
Perhitungan Nilai Cukai dan Besaran Denda
- Nilai cukai dihitung berdasarkan tarif yang berlaku saat penegahan, dengan ketentuan khusus untuk jenis barang kena cukai tertentu.
- Denda administratif yang harus dibayar adalah 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
-
Pemberitahuan dan Pengajuan Permohonan oleh Tersangka
- Penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka tentang kemungkinan penghentian penyidikan dengan membayar denda.
- Tersangka dapat mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
-
Penelitian dan Persetujuan Permohonan
- Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai melakukan penelitian permohonan untuk memastikan identitas tersangka, pemenuhan syarat, pasal yang dilanggar, dan besaran denda.
- Surat persetujuan atau penolakan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 45 hari sejak permohonan diterima.
-
Pembayaran Sanksi Administratif
- Tersangka wajib membayar denda ke rekening penampungan dana titipan DJBC dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima surat persetujuan.
- Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dan disertai surat pernyataan pengakuan bersalah.
-
Tindak Lanjut Penghentian Penyidikan
- Setelah pembayaran, pejabat terkait menyampaikan bukti pembayaran dan surat pernyataan pengakuan bersalah kepada Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai.
- Surat permintaan penghentian penyidikan diajukan kepada jaksa terkait untuk mendapatkan penetapan penghentian penyidikan.
- Jika disetujui, denda disetor ke kas negara, barang kena cukai ditetapkan menjadi barang milik negara, dan barang lain dikembalikan sesuai ketentuan.
- Jika ditolak, penyidikan dilanjutkan dan denda yang telah dibayar diserahkan ke penuntut umum.
-
Dokumentasi dan Pelaporan
- Berita acara pelaksanaan tindak lanjut dan laporan pelaksanaan penetapan penghentian penyidikan wajib dibuat dan disampaikan kepada pihak terkait dalam jangka waktu tertentu.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini berlaku 14 hari setelah diundangkan dan mengatur proses penghentian penyidikan tindak pidana cukai yang terjadi sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan belum diserahkan ke penuntut umum.
-
Lampiran
- Contoh format surat permohonan, surat persetujuan, surat penolakan, surat pernyataan pengakuan bersalah, tanda terima pembayaran denda, surat permintaan penghentian penyidikan, berita acara pelaksanaan, dan laporan pelaksanaan tindak lanjut.
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme administratif dan prosedural penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai dengan tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui pembayaran denda administratif.