bahwa untuk meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu dan liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) untuk subsidi energi;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah diatur jenis dan penghitungan subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, telah diatur jenis dan penghitungan subsidi liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram yang didistribusikan kepada rumah tangga dan usaha mikro;
bahwa untuk efisiensi dan efektivitas anggaran subsidi subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu dan liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram, perlu pengaturan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu dan liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170);
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294);
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 171);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati ( biofuel ) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram dan diberikan subsidi.
Harga Dasar Jenis BBM Tertentu adalah harga Jenis BBM Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu adalah harga Jenis BBM Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro, dan kapal perikanan bagi nelayan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun daerah atau satuan kerja di kementerian negara/ lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
BAB II
PENYEDIAAN ANGGARAN DANA SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU DAN LPG TABUNG 3 Kg
Pasal 2
Dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah disediakan dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan subsidi yaitu minyak tanah ( kerosene ) dan minyak solar ( gas oil ), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Tata cara penyediaan dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 3
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Dalam hal kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pelaksana tugas KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Penetapan pelaksana tugas KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal:
KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
Pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
Pelaksana tugas KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penunjukan pelaksana tugas KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 4
KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan:
Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
Bendahara Pengeluaran, apabila diperlukan.
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja.
Pasal 5
Dana Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dialokasikan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN atas belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 6
Berdasarkan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg menandatangani kontrak dengan Badan Usaha yang mendapat penugasan dan/atau anak perusahaan Badan Usaha yang melaksanakan penugasan.
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
para pihak yang terlibat;
ruang lingkup;
jangka waktu;
hak dan kewajiban;
proses pelaksanaan dan pembayaran; dan
penyelesaian perselisihan.
Pasal 7
Dalam hal pagu DIPA BUN atas belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang mengacu dalam APBN tidak mencukupi kebutuhan subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dalam tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan penambahan pagu melalui mekanisme revisi anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal salah satu dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kurang atau habis digunakan, dapat dilakukan realokasi melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
BAB III
PENGHITUNGAN DANA SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU DAN LPG TABUNG 3 Kg
Pasal 8
Jenis bahan bakar minyak yang diberikan subsidi yakni Jenis BBM Tertentu berupa minyak tanah ( kerosene ) dan minyak solar ( gas oil ), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Bagian Kesatu
Penghitungan Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah ( _Kerosene_ )
Pasal 9
Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene ) melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene ) yang terdiri dari subsidi harga dan pajak pertambahan nilai atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
Subsidi harga sebagaimana di maksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagai berikut: SH = SHL x V SHL = [(HJE – PPN) – HD] Keterangan SH = Subsidi Harga SHL = Subsidi Harga per Liter V = Volume Jenis BBM Tertentu (Liter) HJE = Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu Minyak Tanah / Kerosen e (Rp/Liter) PPN = Pajak Pertambahan Nilai (Rp/Liter) HD = Harga Dasar BBM Jenis BBM Tertentu (Rp/Liter)
Bagian Kedua
Penghitungan Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar ( _Gas Oil_ )
Pasal 10
Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk minyak solar ( gas oil ) per liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu untuk minyak solar ( gas oil ) melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak solar ( gas oil ) yang besarannya ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk minyak solar ( gas oil ) sebagaimana di maksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagai berikut: SMS = ST x V Keterangan SMS = Subsidi Minyak Solar ST = Subsidi Tetap (Rp/Liter) V = Volume Jenis BBM Tertentu Minyak Solar/ Gas Oil (Liter)
Pasal 11
Dalam hal terhadap besaran subsidi tetap Jenis BBM Tertentu per liter untuk minyak solar ( gas oil ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) masih terdapat kewajiban perpajakan, penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Ketiga
Penghitungan Subsidi untuk LPG Tabung 3 Kg
Pasal 12
Subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan kepada Konsumen LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Badan Usaha.
Pasal 13
Subsidi LPG Tabung 3 Kg terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
Subsidi harga dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram dengan volume LPG Tabung 3 Kg per kilogram yang diserahkan kepada Konsumen LPG Tabung 3 Kg pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subsidi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut: SH = SHKg x V SHKg = [(HJE LPG – PPN – MA) – HP LPG] Keterangan SH = Subsidi Harga SHKg = Subsidi Harga per Kilogram V = Volume LPG Tabung 3 Kg (Kg) HJE LPG = Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kg (Rp/Kg) PPN = Pajak Pertambahan Nilai (Rp/Kg) MA = Margin Agen (Rp/Kg) HP LPG = Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg (Rp/Kg) (4) Subsidi harga per kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen LPG Tabung 3 Kg melalui Badan Usaha atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dan margin agen yang digunakan dalam perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam APBN tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg.
Harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg merupakan harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk margin.
Besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan kepada Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dan margin agen yang digunakan dalam perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam APBN tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg.
Pasal 14
Formula Harga Patokan tahun berjalan ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
Dalam hal formula Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dapat melakukan penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg dengan menggunakan dasar formula Harga Patokan tahun lalu dan/atau yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dikoreksi sesuai dengan formula Harga Patokan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
BAB IV
PEMBAYARAN DANA SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU DAN LPG TABUNG 3 KG
Pasal 15
Direksi Badan Usaha dan/atau anak perusahaan Badan Usaha yang menerima penugasan setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) bulan disampaikan paling cepat tanggal1 (satu) bulan berikutnya.
Permintaan pembayaran sebagian subsidi LPG Tabung 3 Kg bulan untuk Desember disampaikan kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg paling cepat setiap tanggal 16 Desember.
Dalam hal tanggal 16 Desember sebagaimana dimaksud ayat (3) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur maka tagihan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari volume Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang disalurkan.
Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilengkapi dengan data pendukung.
Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Jenis BBM Tertentu minyak tanah ( kerosene ) terdiri atas:
laporan volume penjualan minyak tanah ( kerosene ) di dalam negeri yang paling kurang memuat:
laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak tanah ( kerosene ) kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan sektor pengguna; dan
laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak tanah ( kerosene ) berdasarkan wilayah distribusi niaga;
Harga Dasar Jenis BBM Tertentu minyak tanah ( kerosene );
Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu minyak tanah _(kerosene); _ d. kurs beli Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak tanah (kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang ditagihkan kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg; dan
perhitungan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu minyak tanah ( kerosene ) berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d.
Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Jenis BBM Tertentu minyak solar ( gas oil ) terdiri atas:
laporan volume penjualan minyak solar ( gas oil ) di dalam negeri yang paling kurang memuat:
laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak solar ( gas oil ) kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan sektor pengguna; dan
laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak solar ( gas oil ) berdasarkan wilayah distribusi niaga; dan
perhitungan jumlah subsidi minyak solar ( gas oil ) berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk LPG Tabung 3 Kg terdiri atas:
laporan volume penyerahan LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri;
harga indeks pasar LPG;
Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg;
kurs beli Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
faktur pajak atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang ditagihkan kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg; dan
perhitungan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
Pasal 16
Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat , KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg melakukan penelitian dan verifikasi data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6).
Untuk data pendukung terkait volume penjualan per Jenis BBM Tertentu, penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Untuk data pendukung terkait volume pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada hasil verifikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi volume penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil verifikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi volume penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus disampaikan kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Pengampu Badan Usaha setiap bulan paling lambat tanggal 18 (delapan belas) bulan berikutnya.
Dalam hal hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum diterima sampai dengan tanggal 18 (delapan belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Dalam hal data pendukung yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) dianggap kurang lengkap atau tidak diyakini kebenarannya, KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data.
Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dapat membentuk tim.
Pasal 17
Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat ditandatangani oleh verifikator dan Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
Hasil penelitian dan verifikasi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi subsidi Jenis BBM Tertentu dan berita acara verifikasi subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dan direksi Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Pasal 18
Dalam hal hasil verifikasi volume Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) lebih kecil dari realisasi volume penyerahan atas permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha, maka jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan setiap bulannya kepada Badan Usaha sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) berdasarkan hasil verifikasi perhitungan.
Dalam hal hasil verifikasi volume Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat dan ayat (3) lebih besar dari realisasi volume penyerahan atas permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG 3 Tabung Kg oleh Badan Usaha, maka jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan subsidi harga LPG 3 Kg yang dapat dibayarkan setiap bulannya kepada Badan Usaha paling tinggi sesuai dengan besaran subsidi yang ditagihkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
Jumlah PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak tanah ( kerosene ) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah subsidi yang dapat dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 19
Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat , Badan Usaha wajib menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai dengan jumlah subsidi yang dapat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).
Badan Usaha menerbitkan surat setoran pajak sesuai dengan jumlah subsidi yang dapat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat .
Faktur pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Badan Usaha kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Pasal 20
Berdasarkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan subsidi harga LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke KPPN mitra kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak tanah ( kerosene ) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dipungut pada saat pembayaran atas subsidi Jenis BBM Tertentu minyak tanah ( kerosene ) dan LPG Tabung 3 Kg dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha, pada SPM yang berkenaan.
Pasal 21
Koreksi terhadap jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan setiap triwulan.
Badan Usaha menyampaikan permintaan koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg setiap triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Berdasarkan permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg melakukan penelitian dan verifikasi sesuai dengan pelaksanaan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg bulan berikutnya.
Pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg berdasarkan perhitungan subsidi yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
Pembayaran atas koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene ) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak akibat hasil koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan BBM Jenis minyak tanah ( kerosene ) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah dibayarkan oleh KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene ) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan secara final berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 22
Pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (6) dapat diperhitungkan dengan kewajiban subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg Badan Usaha kepada Pemerintah.
Pasal 23
Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal dari hasil penjualan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene ), Badan Usaha wajib menyetor hasil penjualan tersebut ke kas negara sebagai pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu menggunakan kode akun yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene ) setelah dikurangi PPN dengan harga dasar per liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene ) dikalikan dengan volume Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene ) yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene ) pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal dari hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg, Badan Usaha wajib menyetor hasil penjualan tersebut ke kas negara sebagai pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg menggunakan kode akun yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih lebih antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dan margin agen yang digunakan dalam perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg dikalikan dengan volume LPG Tabung 3 Kg per kilogram yang diserahkan kepada Konsumen LPG Tabung 3 Kg pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 21 ayat (6), dan Pasal 22 serta pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bersifat sementara.
Pasal 25
Pembayaran dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg serta pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Besarnya subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg serta pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dalam 1 (satu) tahun anggaran secara final didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang telah dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kelebihan pembayaran tersebut harus segera disetor ke kas negara oleh Badan Usaha menggunakan kode akun yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene ) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene ) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah dibayarkan oleh KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan sepanjang telah dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah ( kerosene ) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kelebihan pembayaran tersebut harus dipindahbukukan dari rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara menggunakan kode akun yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok pajak dan/atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau koreksi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tata cara pembayaran atas surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 29
Atas selisih kurang pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Usaha menerbitkan tagihan disertai faktur pajak sebesar selisih antara hasil pemeriksaan dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21 ayat (6).
Atas selisih lebih pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Usaha menerbitkan nota retur sebesar selisih antara hasil pemeriksaan dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21 ayat (6).
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN DANA SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU DAN LPG TABUNG 3 KG
Pasal 30
KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas penyaluran dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Badan Usaha.
Pasal 31
KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Untuk penyusunan laporan keuangan belanja subsidi, KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg menyusun asersi berdasarkan hasil verifikasi volume oleh instansi yang berwenang.
Pasal 32
Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg.
Pasal 33
Badan Usaha menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg paling lama triwulan I (satu) pada tahun anggaran berikutnya.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
Instansi yang bidang tugasnya melakukan pembinaan, pengawasan, penyediaan, pencampuran, dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bertanggung jawab atas ketepatan sasaran pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu berdasarkan kewenangan masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Instansi yang bidang tugasnya melakukan pembinaan, pengawasan, penyediaan, pencampuran, dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas ketepatan sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 Kg kepada konsumen LPG Tabung 3 Kg berdasarkan kewenangan masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu maupun LPG Tabung 3 Kg kepada Badan Usaha dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha, anak perusahaan Badan Usaha berkewajiban untuk:
penyediaan dan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 13;
penagihan, penerimaan pembayaran, dan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 22 dan Pasal 23 sampai dengan Pasal 29;
menyelesaikan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 19, Pasal 27, dan Pasal 28; dan
pertanggungjawaban dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32.
Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan, penyediaan, dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dilaksanakan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1033) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1300); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggunjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1040) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggunjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA